KONTEKS.CO.ID - Rizky Billar telah ditetapkan sebagi tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu, 12 Oktober 2022, di Polres Metro Jakarta Selatan.
Menurut keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Rizky Billar terancam mendapatkan hukuman 5 tahun penjara sesuai dengan yang tercantum pada Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, secara mengejutkan Rizky Billar menunjuk Hotma Sitompul sebagai pengacaranya.
Kabar tersebut langsung menyedot perhatian netizen di dunia maya, khususnya Twitter.
Apalagi Hotma Sitompul menyatakan bahwa dirinya akan mengupayakan agar Rizky Billar dan Lesti kembali berdamai.
"Kita akan usahakan itu (damai dan mediasi)," kata Hotma Sitompol di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 13 Oktober 2022.
Penunjukkan Hotma Sitompul sebagai pengacara Rizky Billar langsung menimbulkan reaksi dari netizen.