KONTEKS.CO.ID – Jadi tersangka, Pierre Gruno di penjara! Polisi menggelar jumpa pers pada Jumat, 14 Juli 2023 terkait kasus Pierre Gruno, tersangka pemukulan seorang kakek-kakek di bar Jakarta Selatan.
Dalam jumpa pers itu, polisi menampilkan aktor senior tersebut yang telah mengenakan baju tahanan berwarna orange. Kedua tangan pemain film Raid ini diborgol.
Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Irwandhy mengatakan Pierre Gruno dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pierre Gruno ditahan untuk 20 hari ke depan.
“Mengacu pada pasal 20 dan 21 KUHAP, sejak hari ini hingga 20 hari ke depan, tersangka PG akan kami lakukan penahanan,” kata Irwandhy kepada wartawan di Polres Jaksel pada Jumat, 14 Juli 2023.
Pierre Gruno Tersenyum saat Ditahan
Tak ada kata-kata yang disampaikan oleh Pierre Gruno saat akan di penjara. Dia hanya mengacungkan kedua jempol tangannya saat ditanya wartawan.
Polisi memeriksa Pierre Gruno terkait kasus pemukulan di bar pada Kamis (13/7). Malam harinya, Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka.
“Pada Kamis, 13 Juli 2023, terlapor Saudara PSH alias PG telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Pasal 351 KUHP,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Irwandhy kepada wartawan.
Usai diperiksa polisi, Pierre Gruno resmi ditahan di Polres Jaksel.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"