KONTEKS.CO.ID – Lina Mukherjee resmi ditahan oleh Kejari Palembang sejak Senin, 10 Juli 2023. Lina Mukherjee ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Saat ini Lina Mukherjee telah mendekam di Lapas Wanita Palembang. Lina pun terancam 6 tahun penjara.
Lina dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Lina Mukherjee resmi ditahan oleh penuntut umum selama dua puluh hari ke depan di lapas Wanita Jalan Merdeka,” ujar kasi Intel Kejari Palembang Fandie Hasibuan.
Selanjutnya, berkas perkara Lina Mukherjee akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang untuk segera disidangkan.
Tidak Ajukan Penangguhan Penahanan
Terkait penahanan terhadap dirinya, Lina Mukherjee dan tim kuasa hukumnya tidak mengajukan penangguhan penahanan.
“Pihak yang bersangkutan tidak ada penangguhan karena sudah dikeluarkan surat perintah penahanan,” tutupnya.
Sebelumnya, Lina sempat tak ditahan karena alami gangguan kesehatan.
“Yang bersangkutan dalam keadaan sehat, oleh karena itu kita langsung lakukan penahan,” kata Fandie, kuasa hukumnya.
Setelah ditahan, berkas Lina Mukherjee langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang.
“Kami akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang,” lanjutnya.
Dilaporkan Seorang Ustaz
Lina Mukherjee dilaporkan oleh seorang ustad sekaligus advokat di Kota Palembang bernama M Syarif Hidayat di SPKT Polda Sumsel terkait konten makan kriuk babi sembari mengucap basmallah.
“Terkait penahanan itu sudah normatif dan wajar. Itu merupakan langkah yang benar dan tepat karena ancaman hukumannya sudah diatas 5 tahun,” ujar kuasa hukum pelapor, Sapriadi Samsudin SH MH.
Apalagi Lina Mukherjee berdomisili di luar Palembang. “Bagaimana mungkin proses persidangan itu dilakukan kalau misalnya ada alasan tiket habis atau pesawat delay dan alasan lainnya,” jelasnya.
Karena, saat proses persidangan, Jaksa diwajibkan oleh majelis hakim untuk menghadirkan terdakwa.
“Jadi langkah untuk melakukan penahanan merupakan langkah yang tepat dan benar. Untuk itu kami mengapresiasi langkah-langkah itu,” ungkapnya.
Ia berharap saat proses persidangan nanti untuk dapat menjaga marwah dan wibawah hukum di Indonesia.
“Berkeadilan itu bagi seluruh pihak. Terdakwa yang mendapatkan keadilan, pelapor secara pribadi, umat Islam secara menyeluruh juga mendapatkan rasa keadilan,” tegasnya.
Sementara terkait bahwa kuasa hukum Lina Mukherjee akan mengupayakan langkah restorative justice karena alasan tersangka harus menghidupi karyawannya, Sapriadi enggan merespon statement itu lebih jauh.
“Itu tidak perlu kami tanggapi, karena menurut saya itu hanya alibi dia saja. Itu hal yang wajar-wajar saja,” lanjutnya.
Kata Sapriadi, setelah melakukan penistaan agama dan dilaporkan ke Polda Sumsel, Lina Mukherjee tak pernah menyesali perbuatannya.
“Kami lalu difitnah dan disebut ustadz munafik dan segala macam. Dia pun tidak pernah meminta maaf atas perbuatannya. Di ujung baru dia meminta maaf,” ungkapnya.
Permintaan maaf Lina sebelum ditahan disebut bukanlah atas kesadaran terhadap perbuatan yang telah dia lakukan.
“Minta maaf itu pun karena takut ditahan atau disidang. Jadi kami menganggap hal ini tidak sungguh-sungguh, jadi biarlah masyarakat bisa mengawasi dan melihat saat proses persidangan,” tegasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"