KONTEKS.CO.ID – Bentrok Bonek Viking menyisakan KA Pasundan yang rusak dengan banyak kaca pecah. PT Kereta Api Indonesia (Persero) tak diam dengan aksi vandalisme tersebut.
KAI mengecam aksi pelemparan batu yang oknum suporter lakukan terhadap KA Pasundan pada Kamis malam 30 Mei 2024.
Aksi tak terpuji diduga terlakukan oleh oknum suporter Persebaya Surabaya. Pelemparan baru terhadap perjalanan kereta terjadi ketika KA Pasundan melintas di JPL 5, KM 3+7/8, antara Stasiun Surabaya Gubeng-Stasiun Surabaya Kota di Jalan Ambengan, Kota Surabaya, pukul 23.54 wib.
Akibat vandalisme ini, rangkaian kereta mengalami kerusakan berupa kaca pecah di 7 sarana kereta ekonomi KA Pasundan.
EVP of Corporate Secretary KAI, Raden Agus Dwinanto Budiadji, mengatakan, perusahan akan berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk segera menangkap para pelaku.
“Kami sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api. Karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. Kami akan memproses hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” ancam Agus, mengutip Minggu 24 Mei 2024.
Bentrok Bonek Viking: KUHP Ancam Pelaku Pelemparan Kereta Bisa
Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap Kereta Api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.
Tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang tergerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, terancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Masih di pasal yang sama pada ayat 2, ternyatakan jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Di mana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang terlarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.
“Kami mohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya. Sebab dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api,” desak Agus.
Untuk mengantisipasi kejadian terulang, KAI akan meningkatkan penjagaan di stasiun maupun jalur kereta api dengan melibatkan kewilayahan TNI/Polri serta peran masyarakat. KAI akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan vandalisme terhadap kereta api.
“Aksi pelemparan terhadap kereta api ini sangat berbahaya, karena selain dapat menggangu kelancaran perjalanan kereta api, juga dapat mengancam jiwa. Selain tindakan tegas dari KAI, dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk menghilangkan aksi vandalisme tersebut,” pungkas Agus. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"