KONTEKS.CO.ID – Pada Jumat, 7 Oktober 2022, Baim Wong dan Paula Verhoeven memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus prank KDRT
Baim Wong dan Paula Verhoeven tiba di Polres Metro Jakarta Selatan sektiar pukul 13.50 WIB. Baim Wong dan Paula Verhoeven datang bersamaan meskipuna jadwal pemeriksaannya berbeda.
“Untuk jadwal saudara kita BW pukul 14.00 WIB, kemudian untuk saudari kita P kita jadwalkan pukul 16.00 WIB,” kata AKP Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan.
Terkait konten prank KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven, keduanya dianggap telah melanggar 220 KUHP tentang pembuatan laporan palsu dan UU ITE ayat 36 dan 45.
“Ancaman hukuman yang kita terapkan yang sudah dilaporkan masyarakat yaitu, 220 KUHP ancamannya satu tahun empat bulan, kemudian yang Undang-Undang IT ayat 36 kemudian 45, (hukuman) 12 tahun,” jelas AKP Nurma Dewi, Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan.
Baim Wong dan Paula Verhoeven akan diperiksa terkait saksi-saksi serta barang bukti. Sejauh ini sudah ada empat orang saksi yang diperiksa, salah satunya polisi yang terdapat dalam konten prank KDRT tersebut.
“Barang bukti yang diviralkan terutama konten alat bukti yang memperjelas laporan yang kami terima. Saksi sudah kami periksa empat orang, yang satu laporan. Terus saksi korban, kemudian polisi yang kemarin ada di dalam video,” kata AKP Nurma.
Untuk kasus prank KDRT sendiri, warganet dan beberapa publik figur memberikan kritik pedas terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven. Meskipun, Baim Wong dan Paula Verhoeven telah menarik video tersebut dari kanal Youtube mereka.
Sebelum datang ke Polres Metro Jakarta Selatan, Paula Verhoven sempat meminta maaf atas apa yang telah terjadi.
“Maafkan saya dan keluarga.. Semoga kedepannya menjadi lebih baik.. Terima kasih teguran dan pembelajarannya..,” tulis Paula di akun Instagram @paula_verhoeven pada Jumat, 7 Oktober 2022.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"