KONTEKS.CO.ID - Pada 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi meluncurkan sistem Coretax DJP sebagai portal terpadu untuk layanan perpajakan di Indonesia.
Coretax DJP mempermudah masyarakat untuk melakukan registrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pembayaran pajak, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Berikut panduan lengkap cara mendaftar NPWP secara online melalui portal Coretax DJP:
Langkah-Langkah Daftar NPWP Online 2025
Akses Portal Coretax DJP
Buka laman Coretax DJP melalui browser.
Baca Juga: Nostalgia Bareng Sinetron Lorong Waktu yang Bakal Tayang Lagi, Ini Jadwal & Sinopsisnya!
Pilih “New Registration” (Pendaftaran Baru)
Pada halaman login Portal Wajib Pajak, klik opsi New Registration untuk memulai proses pendaftaran.
Pilih Jenis Wajib Pajak
Pilih kategori wajib pajak yang sesuai, seperti Perorangan/Individual untuk wajib pajak orang pribadi.
Verifikasi NIK
Sistem akan menanyakan apakah Anda memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pilih “Ya” jika Anda memiliki NIK.
Pilih Jenis Registrasi
Aktivasi NIK: Untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP.
Hanya Registrasi: Untuk memiliki akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP.
Isi Detail Identitas
Lengkapi data diri pada kolom Detail Identitas Wajib Pajak, termasuk:
Nama lengkap
Tempat dan tanggal lahir
Jenis kelamin
Status pernikahan
Nomor Kartu Keluarga (KK)
Pastikan data sesuai dengan dokumen resmi.
Isi Kontak Aktif
Masukkan alamat email dan nomor ponsel aktif pada kolom Detail Kontak Wajib Pajak.
Verifikasi OTP
Baca Juga: Niat Bersuka Berakhir Duka, Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Kota Batu Bikin Ayah Kehilangan Istri dan Anak
Klik tombol Verifikasi untuk menerima kode OTP melalui nomor ponsel. Masukkan kode OTP pada kolom yang tersedia untuk memverifikasi kontak Anda.