KONTEKS.CO.ID - Jumlah PHK di Indonesia sepanjang tahun ini sudah mencapai 64.288 tenaga kerja. Banyaknya jumlah pemecatan tersebut tercatat per tanggal 15 November 2024.
Menurut catatan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), jumlah tenaga kerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) di Tanah Air pada bulan ini naik terbandingkan Oktober 2024.
Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, mengungkapkan jumlahnya naik dari akhir Oktober yang saat itu tercatat 63.947 orang.
Kemnaker menggarisbawahi ada tiga sektor yang dominan memecat para pekerjanya. Paling tinggi ialah industri pengolahan dengan 28.000 orang lebih, termasuk industri tekstil.
"Kemudian sektor aktivitas jasa lainnya sebanyak 15.000 orang lebih. Sektor ketiga, adalah ritel atau perdagangan bebas dan eceran yang terpaksa mem-PHK 8.000 lebih tenaga kerja," katanya, mengutip Minggu 17 November 2024.
Provinsi DK Jakarta menjadi provinsi terbanyak jumlah PHK di Indonesia. Di kawasan pusat ekonomi Indonesia ini ada 14.501 tenaga kerja yang terpecat.
Menyusul Jawa Tengah dengan PHK 12.492 orang dan Banten 10.702 tenaga kerja. ***