ekonomi

Tarif Penyeberangan Eksekutif Merak-Bakauheni Naik Awal Februari 2024, Cek Rinciannya

Rabu, 31 Januari 2024 | 10:58 WIB
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menaikkan tarif angkutan pada layanan dermaga eksekutif pelabuhan penyeberangan Merak dan Bakauheni mulai 1 Februari 2024.(Foto: Dok.ASDP)

KONTEKS.CO.ID - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menaikkan tarif angkutan pada layanan dermaga eksekutif pelabuhan penyeberangan Merak dan Bakauheni mulai 1 Februari 2024.

Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin mengatakan, penyesuaian tarif ini guna meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan dan keamanan pelayaran.

Selain itu, kenaikan tarif juga merupakan upaya untuk memenuhi standar pelayanan minimum.

"Selama lima tahun terakhir belum pernah ada penyesuaian tarif pada layanan dermaga eksekutif Merak-Bakauheni," ujar Shelvy dalam keterangannya dikutip, Rabu 31 Januari 2024.

Dia menambahkan, seiring dengan pertumbuhan biaya operasional dan investasi dalam peningkatan fasilitas serta peningkatan kualitas layanan, penyesuaian tarif menjadi suatu kebutuhan yang tidak dapat terhindarkan," ucapnya lagi.

[irp posts="217916" ]

Shelvy juga menambahkan, kenaikan ini mempertimbangkan berbagai faktor di antaranya biaya bahan bakar, pemeliharaan kapal dan fasilitas, serta kenaikan biaya operasional lainnya.

Terkait penerapan kenaikan tarif pada awal Februari ini, ASDP telah melakukan sosialisasi secara langsung serta berkolaborasi dengan pihak terkait.

Hal tersebut untuk memastikan koordinasi yang tepat dalam penerapan tarif dan penyampaian informasi kepada pengguna jasa.

Berikut daftar tarif baru layanan dermaga eksekutif pelabuhan penyeberangan Merak-Bakauheni:

PENUMPANG

Dewasa : Rp84.800
Bayi : Rp4.000

KENDARAAN

Golongan I : Rp85.000

Golongan II : Rp129.677

Golongan III : Rp187.853

Golongan IV :

- Kendaraan Penumpang : Rp749.128

- Kendaraan Barang : Rp491.800

Golongan V :

- Kendaraan Penumpang : Rp1.225.928

- Kendaraan Barang : Rp904.923

Golongan VI :

- Kendaraan Penumpang : Rp2.015.985

- Kendaraan Barang : Rp1.366.620

Golongan VII : Rp1.975.580

Golongan VIII : Rp2.619.845

Golongan IX : Rp3.998.920***

Tags

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB