ekonomi

Pajak Rokok Elektrik Mulai Awal Tahun Ini, Pengusaha Bereaksi

Senin, 8 Januari 2024 | 10:26 WIB
Implementasi pajak rokok elektrik yang berlaku sejak awal Januari 2024 ini memicu reaksi dari industri rokok elektrik. (Foto: Tokopedia)

KONTEKS.CO.ID - Implementasi pajak rokok elektrik yang berlaku sejak awal Januari 2024 ini memicu reaksi dari industri rokok elektrik.

Selain itu, pengumumannya yang mendadak membuat pengusaha dan pelaku rokok elektrik mengeluh.

Asosiasi pengusaha yang tergabung dalam Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia (Pavenas) menganggap, implementasi pajak rokok elektrik sebagai pukulan telak.

Sementara Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita mengatakan, pungutan pajak rokok untuk rokok elektrik adalah pukulan ketiga bagi industri rokok elektrik di tahun ini.

Sebelumnya, industri rokok elektrik telah memikul kenaikan cukai sebesar 15 persen.

Selain itu, harga jual eceran (HJE) juga naik sehingga memicu kenaikan beban PPN.

[irp posts="221832" ]

Pelaku rokok elektrik juga mengeluhkan, pengumuman kebijakan pengenaan pajak rokok elektrik terkesan mendadak.

Pasalnya, mereka baru melakukan pemesanan pita cukai di awal Desember untuk kebutuhan 2024 sesuai prosedur dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Kami menyayangkan sikap Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu) yang tidak mempertimbangkan masukan industri yang terdampak serta tergesa-gesa dan tidak transparan dalam perumusan regulasi," kata Garindra, Minggu, 7 Januari 2024.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pemungutan pajak untuk rokok elektrik berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU 1/2022).

Merujuk pada Pasal 33 Undang-Undang tersebut, objek pajak rokok antara lain adalah sigaret, cerutu, rokok daun dan bentuk rokok lainnya yang dikenakan cukai rokok.

Sayangnya, kata Garindra, pelaku industri tidak terlibat dalam diskusi perumusan UU 1/2022, termasuk ketentuan di dalamnya yang berimplikasi pada pemungutan pajak rokok untuk rokok elektrik.

[irp posts="220293" ]

"Rokok elektrik memiliki cara kerja yang berbeda dengan rokok sehingga kami untuk bertanya, mengapa mereka menganggap produk ini sebagai 'bentuk rokok lainnya'," ujar Garindra.

Dia meminta kepada pemerintah untuk mempertimbangkan ulang pelaksanaan pajak rokok untuk rokok elektrik.

Tak hanya itu, dia juga meminta pemerintah memberi waktu persiapan yang cukup dan melihat keseluruhan kebijakan fiskal terkait rokok elektrik.

"Ini berkaca pada dari perlakuan yang diberikan DJPK Kemenkeu terhadap rokok konvensional dulu," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah resmi memberlakukan pajak rokok elektrik terhitung sejak 1 Januari 2024 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143 Tahun 2023.***

Tags

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB