KONTEKS.CO.ID - Upah minimum 2024 naik. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, sendiri yang memastikan kenaikan tersebut.
Menaker mengatakan, pemerintah telah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ia menambahkan, dengan aturan baru tersebut, maka secara otomatis upah minimum terpastikan akan naik.
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh. Mereka telah berkontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," ungkap Ida Fauziyah, mengutip laman Kemnaker, Selasa 14 November 2023.
Kepastian kenaikan upah minimum terperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP No 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel. Masing-masing Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu -tersimbolkan dalam bentuk α.
Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang. Sehingga upah minimum yang akan tertetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," tambahnya.
Upah Minimum 2024 Naik untuk Kepastian Dunia Usaha
Dengan adanya ketentuan tersebut, sebut Ida, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran. Juga pertimbangan kepada kepala daerah dalam rangka penerapan upah minimum, serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat. Ini pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," tuturnya.
Dengan adanya ketentuan pengupahan sebagaimana teratur di PP Nomor 51 Tahun 2023, maka akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri. Sehingga keberadaan PP ini harapkannya juga akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan. Salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.
"Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya," tambahnya.
Selain kepastian kenaikan upah minimum, mendorong daya beli masyarakat, serta kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri, PP Pengupahan yang baru juga bertujuan mencegah disparitas atau kesenjangan upah antarwilayah.
"Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah. PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini," klaimnya.
Ida pun menyatakan, PP yang terbit pada 10 November 2023, bertepatan dengan Hari Pahlawan tersebut merupakan dasar untuk penetapan Upah Minimum tahun 2024 dan seterusnya.
"Selanjutnya kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini. Lalu penetapan Upah Minimum Provinsi tertetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November," pungkasnya. ***