ekonomi

Menteri PANRB Pastikan PPPK Dapat Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa, Ini Syaratnya

Jumat, 28 Juli 2023 | 08:02 WIB
Tampak ASN Kementerian PANRB saat melaksanakan upacara. PPPK naik gaji berkala dan istimewa dijamin oleh pemerintah. Foto: Kemenpan-RB

KONTEKS.CO.ID - PPPK naik gaji diinformasikan di dalam artikel ini. Kabar gembira dihembuskan Presiden Jokowi bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka dipastikan bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.

PPPK naik gaji berkala dan naik gaji istimewa tidak berlaku untuk semua pegawai. Mereka harus memenuhi syarat yang ditentukan melalui peraturan birokrasi yang berlaku.

Aturan PPPK naik gaji berkala dan naik gaji istimewa tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.

Menteri PANRB Abdullah, Azwar Anas, mengatakan, sebelumnya tak ada pengaturan soal hal ini bagi PPPK. Baik itu kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa.

“Pendapatan naik berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” ungkap Abdullah Azwar Anas dalam keterangan resminya di laman Kemenpan-RB, dinukil Jumat 28 Juli 2023.

Syarat PPPK Gaji Naik


Dijelaskannya, kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan jika telah memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya, sudah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran PermenPANRB No. 7/2023.

Ditambah, kenaikan gaji berkala diberikan bagi PPPK yang menerima penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai “baik” sesuai aturan terkait pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Persyaratan tersebut dikecualikan bagi PPPK dengan golongan gaji V. Bagi mereka, tegas Anas, gaji naik berkala untuk pertama kali diberikan bagi pegawai yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.

“Kenaikan berkala bagi pegawai dengan golongan gaji V, untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai satu tahun MKG,” lanjut Anas.

PPPK dengan golongan gaji V yang ingin menerima kenaikan gaji berkala untuk pertama kali juga harus mempunyai nilai kinerja paling rendah “baik” dalam satu tahun terakhir.

Selanjutnya, kenaikan gaji berkala bagi mereka dengan golongan gaji V untuk periode selanjutnya diberikan mengikuti ketentuan kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.

Selain bisa menerima kenaikan gaji terjadwal, pegawai juga berhak menerima kenaikan gaji istimewa. Mereka yang berhak mendapatkan kenaikan gaji istimewa adalah pegawai yang menerima predikat kinerja tahunan “sangat baik” selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan.

"Aturan yang sama berlaku bagi pegawai yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja PPPK untuk menerima kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa," tambah mantan Bupati Banyuwangi itu.

Gaji Istimewa


Anas menuturkan, pemberian kenaikan pendapatan berkala bagi mereka ditetapkan dengan Keputusan Pejabat yang Berwenang (PyB) atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB.

Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB paling sedikit memuat nama; nomor induk pegawai; golongan/jabatan; masa perjanjian kerja; perpanjangan perjanjian kerja; kedudukan unit kerja; besaran gaji lama; besaran gaji baru; masa kerja yang telah dijalani; dan tanggal berlakunya gaji baru.

“Regulasi ini untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Termaktub bahwa mereka dapat diberikan kenaikan pendapatan berkala atau gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya. ***

Tags

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB