ekonomi

Lewat Perppu Cipta Kerja, BPH Migas Bisa Tindak Penyelewengan Pertalite

Selasa, 3 Januari 2023 | 20:37 WIB
PT Pertamina akan melakukan uji coba pembelian Solar di Jakarta pakai Mypertamina mulai 25 Mei Foto: Pertamina

KONTEKS.CO.ID - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) kini dapat menuntut pidana pelaku penyalahgunaan BBM subsidi seperti Pertalite dengan payung hukum Perppu Cipta kerja.

Dengan keberadaan Cipta Kerja pihaknya dapat menindak. Kepala BPH Migas Erika Retnowati  menyebut terdapat ketentuan pidana untuk segala penyalahgunaan subsidi. 

Hal senada diungkapkan  Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijady menyebut sebelumnya para pelaku dapat melenggang bebas setelah melakukan penyalahgunaan karena ada kata subsidi. 

“Jelas disitu tercantum kata kompensasi, bukan subsidi. Makanya selalu lolos,” jelasnya.

Penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini membuat badan ini bisa melakukan penindakan atas penyelewengan subsidi BMM.

"Jadi oplosan lebih ke cenderungan ke pertalite dan itu kemudian dikenakan Pasal 54 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas," tutup Erika.  ***

Tags

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB