ekonomi

Kasus Ekspor Minyak Sawit, Mulai Dari Tuntutan 12 Tahun Bui Hingga Ganti Rugi Rp10,9 T

Jumat, 23 Desember 2022 | 10:53 WIB
Ilustrasi perkebunan kelapa sawit. Foto: Unsplash/paul Szewczyk

KONTEKS.CO.ID – Kasus ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya yang melibatkan Komisaris Wilmar Nabati Master Parulian Tumanggor memasuki agenda tuntutan jaksa.

Dalam pembacaan tuntutan kasus ekspor minyak sawit, jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara dan meminta terdakwa tetap ditahan. Tak hanya itu, Master diminta membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti senilai Rp10,9 triliun.

Harta benda terdakwa dan aset korporasi akan disita untuk negara jika terdakwa tidak mampu membayarnya. Dan hukuman pidana 6 tahun menanti jika harta benda terdakwa tidak mencukupi.

 

Tuntutan dua terdakwa lainnya

Dalam kasus ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya, 2 terdakwa lainnya Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang juga mendapatkan tuntutan jaksa.

Jaksa menuntut Pierre Togar hukuman penjara 11 tahun dikurangi masa tahanan. "Pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," papar jaksa.

Hakim juga diminta menjatuhkan vonis terdakwa untuk uang pengganti sebesar Rp4,5 triliun. “Dan jika uang pengganti tidak dibayarkan paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya termasuk milik korporasi akan disita. Jika harta benda Pierre tidak cukup, maka dia akan diganjar hukuman pidana lima tahun penjara.”

Atas terdakwa Stanley MA, jaksa menuntut hakim menjatuhkan hukuman hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp868,7 miliar. jika tidak dibayar dalam waktu 1 tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya termasuk milik korporasi akan disita. "Apabila terpidana tidak punya harta benda mencukupi maka dipidana selama 5 tahun," kata jaksa.

 

Lima terdakwa kasus ekspor minyak sawit

Kasus ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya ini diduga terdapat korupsi pemberian fasilitas ekspor yang membuat negara rugi Rp18,3 triliun. Kasus ini melibatkan lima terdakwa yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Lalu Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang. Dan Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menko Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. ***

 

Tags

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB