ekonomi

Untung Rugi Koperasi di Bawah OJK

Senin, 28 November 2022 | 19:05 WIB

KONTEKS.CO.ID – Wacana pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang akan diserahkan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menimbulkan penolakan dari pengurus koperasi. Hal tersebut muncul sebagai efek dari omnibus law terkait RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Dalam RUU tersebut disebutkan, KSP wajib memperoleh izin usaha sebagai kegiatan usaha simpan pinjam dari OJK. Selain itu, pembinaan dan pengawasan KSP juga dapat dilakukan oleh OJK.

Pengambilalihan kepada OJK ini didukung oleh Kementerian Koperasi dan UMKM. Menurut Teten Masduki, KSP sudah waktunya terintegrasi kedalam sistem keuangan nasional.

Hal ini justru meningkatkan kepercayaan nasabah dan memulihkan kredibilitas koperasi terhadap masyarakat. Jika integrasi dilakukan, maka KSP akan mendapatkan perlakuan setara dengan perbankan. Jika terjadi masalah, penanganannya akan menggunakan SOP sebagaimana yang berlaku di dunia perbankan.

Hal berbeda diungkapkan pengurus koperasi. Ketua Umum Kospin Jasa sekaligus Ketua Presidium Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) Andy A Djunaid menolak rencana pengawasan yang dilakukan oleh OJK. Sebab,  secara fundamental entitas koperasi berbeda dengan pelaku usaha jasa keuangan lainnya.

Lemahnya pengawasan terhadap koperasi membuat banyak praktik penggelapan dana nasabah terjadi. Tak hanya itu, koperasi bahkan turut menampung dana kelola dari pihak diluar nasabah. Hal ini membuat praktik tidak sehat sering kali terjadi.

Koperasi sebagai soko guru ekonomi nasional yang memiliki asas gotong royong dan kekeluargaan sudah waktunya direvitalisasi dan transformasi menjadi lembaga yang dikelola secara modern dan transparan agar fungsi awalnya kembali, yakni menyejahterakan anggotanya. ***

Tags

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB