KONTEKS.CO.ID - Gelontoran dana publik di sektor energi kembali menjadi sorotan tajam.
Kali ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat pengelolaan subsidi dan kompensasi energi yang melibatkan PT Pertamina (Persero) dan entitas terkait sepanjang 2024 mencapai angka fantastis, mendekati Rp400 triliun.
Skala dana tersebut dinilai menuntut pengawasan ketat, mengingat setiap celah tata kelola berpotensi berdampak langsung pada keuangan negara.
Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025, total subsidi dan kompensasi energi yang bersumber dari dana publik tercatat sekitar Rp399,38 triliun!
“Angka itu terdiri atas subsidi energi setelah koreksi BPK sebesar Rp183,10 triliun dan kompensasi energi sebesar Rp216,28 triliun,” tulis laporan seperti dikutip Rabu, 17 Desember 2025.
Angka tersebut muncul dari hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan subsidi bahan bakar minyak (BBM) tertentu, subsidi LPG tabung 3 kilogram, serta kompensasi BBM dan energi lainnya yang dikelola oleh badan usaha, terutama Pertamina.
BPK menegaskan bahwa besarnya dana publik yang dikelola di sektor energi menjadikan penguatan tata kelola, sistem pengendalian internal, serta kepatuhan terhadap regulasi sebagai keharusan mutlak.
Dalam rincian laporan, BPK mencatat subsidi BBM jenis tertentu (JBT) yang melibatkan Pertamina mencapai Rp22,01 triliun. Nilai tersebut didominasi oleh subsidi JBT Solar sebesar Rp17,45 triliun, disusul subsidi minyak tanah sebesar Rp4,39 triliun.
Subsidi LPG Jadi Beban Terbesar
Sementara itu, subsidi LPG tabung 3 kilogram tercatat jauh lebih besar, yakni Rp84,04 triliun. Angka ini menjadikan subsidi LPG sebagai komponen terbesar dalam struktur subsidi energi nasional.
Di sisi lain, beban kompensasi energi juga tercatat sangat signifikan. BPK mencatat kompensasi BBM JBT Solar yang harus dibayarkan kepada Pertamina mencapai Rp68,62 triliun, sedangkan kompensasi JBKP Pertalite sebesar Rp46,80 triliun. Setelah koreksi audit, total kompensasi energi tercatat Rp216,28 triliun.
Selain memotret nilai belanja energi, BPK juga mengungkap dampak koreksi audit terhadap keuangan negara.