KONTEKS.CO.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam pada Minggu, 19 Oktober 2025, masih bertahan di level Rp2,428 juta per gram.
Berdasarkan laman resmi LogamMulia.com, harga ini tidak berubah dari perdagangan sebelumnya, menandakan stabilitas harga emas setelah sempat menembus rekor tertinggi sepanjang sejarah pada pekan lalu.
Harga jual kembali atau buyback emas Antam hari ini juga tercatat tetap di posisi Rp2,277 juta per gram.
Baca Juga: Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib di SD Mulai 2027
Kondisi ini menunjukkan pasar emas dalam posisi konsolidasi usai lonjakan signifikan yang sempat terjadi akibat tekanan geopolitik global dan penguatan dolar AS.
Menurut ketentuan, transaksi jual kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Potongan pajak tersebut langsung dikurangkan dari total nilai buyback.
Baca Juga: Kris Dayanti Harumkan Nama Indonesia, Sabet Medali Perak Kejuaraan Wushu Internasional di China
Pajak Pembelian dan Daftar Harga Lengkap
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki.
Setiap pembelian akan disertai bukti potong pajak sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Berikut daftar harga pecahan emas batangan Antam hari ini di Butik Logam Mulia:
Baca Juga: Prabowo Panggil Menterinya untuk Rapat di Kertanegara Sore Ini, Apa Agendanya?
0,5 gram: Rp1.264.000
1 gram: Rp2.428.000