KONTEKS.CO.ID – Perwakilan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, Abdon Nababan, mengatakan, pemerintah dan DPR harus segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat.
Abdon dalam keterangan diterima pada Jumat, 10 Oktober 2025, mengatakan, UU Masyarakat Adat ini sangat penting, di antaranya pengakuan terhadap sistem ekonomi berbasis nilai dan kelestarian lingkungan yang dijalankan oleh masyarakat adat.
Abdon menjelaskan, selama ini masyarakat adat membangun sistem ekonomi yang berakar pada nilai-nilai budaya dan keberlanjutan lingkungan.
Baca Juga: Keuskupan Agung Medan Kecam Kekerasan terhadap Masyarakat Adat Sihaporas oleh PT TPL
Namun, lanjut dia, sistem ini kerap berbenturan dengan model ekonomi ekstraktif yang merusak.
“Kami ingin RUU Masyarakat Adat disahkan agar masyarakat adat menjadi subjek pembangunan, bukan objeknya,” ujarnya.
Abdon menegaskan, masyarakat tidak menolak investasi, selama tidak merusak tanah adat dan mereka dilibatkan dalam pengambilan keputusan.
Baca Juga: AMAN: Tindakan PT Toba Pulp Lestari Terhadap Masyarakat Adat Sihaporas Tak Bisa Ditolerir
Ia mengungkapkan, pihaknya terus mendesak pemerintah dan DPR untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Masyarakat Adat.
Salah satunya, lanjut dia, Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menggelar diskusi publik bertajuk “Ekonomi Kerakyatan dan Pengakuan Masyarakat Adat” baru-bsaru ini.
Kegiatan ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, akademisi, ahli ekonomi, dan tokoh masyarakat adat untuk membahas peran krusial pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam memperkuat ekonomi kerakyatan dan pembangunan berkelanjutan.
Koalisi menekankan bahwa RUU Masyarakat Adat telah lebih dari satu dekade tertunda di DPR RI, sehingga perlu segera dipercepat proses pembahasannya.***