KONTEKS.CO.ID - China kembali membalas tarif gila-gilaan Donald Trump terhadap produk yang diekspor Beijing ke Amerika Serikat.
Presiden China Xi Jinping pada hari Jumat kemarin menggetok bea masuk atas impor barang AS menjadi 125% dari sebelumnya 84%.
Tindakan balasan akan mulai berlaku pada hari ini, Sabtu 12 April 2025. Aksi perang dagang AS-China pun kembali mengguncang saham AS.
Baca Juga: KKB Bebaskan Pasutri Pendulang Emas yang Jadi Tawanan di Yahukimo karena Orang Asli Papua
Konflik perdagangan telah membebani sentimen investor, bahkan ketika Trump memberlakukan jeda 90 hari pada tarif Hari Pembebasan yang tinggi dan UE menyamai jeda AS pada bea masuk pembalasan.
Pemerintah Trump memperingatkan pejabat China agar tidak melakukan pembalasan sebelum tindakan tersebut diumumkan. "Gedung Putih mendesak Xi Jinping meminta panggilan telepon dengan Presiden Trump," lapor CNN, melansir Sabtu 12 April 2025.
Beijing mengisyaratkan tidak akan terlibat dalam kenaikan tarif lebih lanjut — bahkan jika Washington melanjutkan eskalasinya.
Baca Juga: Berikut Daftar Lengkap Harga iPhone 16 Pro, Karyawan Gaji UMR Bisa Beli?
Gedung Putih mengklarifikasi bahwa tarif AS atas impor China kini setidaknya 145%, bukan 125% seperti yang dikatakan Trump sebelumnya.
Trump dan anggota Kabinetnya berusaha meyakinkan investor bahwa segala sesuatunya akan "berhasil" dengan China.
Menteri Keuangan Scott Bessent mengatakan ia yakin AS akan berada dalam posisi "sangat yakin" setelah "jeda" tersebut. Karena pemerintah berupaya menegosiasikan kesepakatan perdagangan baru dengan para mitra.
Baca Juga: The Lost World Castle Yogyakarta: Kastil Instagramable di Kaki Merapi, Serasa di Dunia Fantasi!
Sementara itu, tarif dasar 10% yang mulai berlaku pada tanggal 5 April tetap berlaku untuk semua impor yang terdampak ke AS.
Berdasarkan Perjanjian Amerika Serikat–Meksiko–Kanada (USMCA), barang yang patuh diimpor bebas tarif saat diperdagangkan di antara ketiga negara, sementara barang yang tidak patuh dikenai tarif sebesar 25% — kecuali untuk energi dan kalium, yang dikenai tarif sebesar 10%. ***