KONTEKS.CO.ID – Putar-putar atau bertukar posisi komisaris oleh pejabat eselon 1 di Kementerian Keuangan telah terjadi sejak lama. Lihat saja Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, yang saat ini rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Telkom.
Isa Rachmatarwata sudah sejak lama selalu mendapat jatah sebagai komisari di BUMN. Sebelum di PT Telkom, dia mengisi jabatan komisaris di PT Pertamina menggantikan posisi Wamenkeu Suahasil Nazara yang bergeser jadi wakil komisaris utama PT PLN.
Lama menjabat sebagai komisaris di PT Pertamina, Isa Rachmatarwata kemudian pindah jadi komisaris PT Telkom. Posisinya di Pertamina saat ini digantikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi.
Jabatan Isa Rachmatarwata didapat setelah ditunjuk berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Telkom pada tanggal 28 Mei 2021.
Pendidikan:
Institut Teknologi Bandung Jurusan Ilmu Pasti dan Alam Matematika tahun 1985-1990.
University of Waterloo, Kanada, Master Of Mathematic, Actuarial Science tahun 1994.
Perjalanan Karir:
Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal, 2013 – 2017.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara, 2017 – 2021.
Direktur Jenderal Anggaran, 2021 – sekarang.
39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan dan Penghasilan
Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) menemukan fakta mengejutkan terkait 39 pejabat di Kementerian Keuangan yang rangkap jabatan dan rangkap penghasilan.
Para pejabat di Kemenkeu itu tersebar dari eselon I dan II. Mereka paling banyak menempati pos sebagai Komisaris dan Direktur di BUMN.
Tim Kampanye dan Advokasi Seknas FITRA, Gulfino Guevarrato mengatakan, dengan rangkap jabatan, khawatir akan berdampak pada kinerja aparatur Kementerian Keuangan baik di lembaga dan di perusahaan plat merah.
Karena masih aktif secara struktural, tentu ada indikasi rangkap penghasilan. Selain itu, ada dominasi beberapa Kementerian dan Lembaga tertentu dalam penempatan Komisaris di BUMN.
Temuan Ombudsman RI pada tahun 2020 menunjukkan ada 397 komisaris BUMN merangkap jabatan dan 197 komisaris anak perusahaan, terindikasi rangkap jabatan dan penghasilan.
“Sehingga hanya menerima gaji saja tanpa melakukan apa-apa. Di samping itu, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 17 huruf UU Pelayanan Publik,” kata Gulfino Guevarrato dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 3 Maret 2023.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"