KONTEKS.CO.ID – Temuan Seknas Fitra soal rangkap jabatan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menarik ditelisik.
Sebab Kemenkeu memiliki fungsi yang sangat penting bagi pengelolaan keuangan negara. Kemenkeu juga harus diisi orang-orang yang profesional dan berkompeten pada bidangnya fokus kinerja yang baik. Tapi bagaimana jika pejabatnya rangkap jabatan?
“Dari pantauan Seknas Fitra, setidaknya 39 pegawai Kementerian Keuangan dari eselon I dan II yang rangkap jabatan, mayoritas menjadi Komisaris di BUMN dan anak perusahaan BUMN,” kata Tim Kampanye dan Advokasi Seknas Fitra, Gulfino Guevarrato di Jakarta, Jumat 3 Maret 2023.
Gulfino Guevarrato mengatakan, temuan di Kemenkeu ini disayangkan. Sebab Kemenkeu memiliki fungsi dan peran yang penting dan vital bagi pengelolaan keuangan di Republik Indonesia.
Dengan rangkap jabatan tersebut dipastikan, pejabat Kemenkeu tidak akan fokus memberikan layanan optimal untuk publik.
“Dengan adanya fokus kinerja yang bercabang (akibat rangkap jabatan), Seknas Fitra khawatir akan berdampak pada kinerja aparatur Kementerian Keuangan baik di lembaga dan di perusahaan plat merah,” kata Gulfino Guevarrato.
Lebih jauh didalami, soal rangkap jabatan sangat merugikan. Selain mempengaruhi kinerja pejabatnya, juga telah melanggar regulasi sehingga kebijakan rangkap jabatan ini patut untuk dievaluasi kembali.
Pejabat yang juga ASN penting kedudukan dan fungsinya dalam penyelenggaraan dan dalam melaksanakan penata kelolaan pemerintahan yang baik (good governance).
Gulfino Guevarrato mengatakan, pada tahun 2023, Seknas Fitra melalukan uji petik pada 243 komisaris BUMN di seluruh BUMN, Hasilnya ditemukan fakta minimalnya terdapat 95 aparatur negara atau 45% yang rangkap jabatan menjadi Komisaris BUMN. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"