KONTEKS.CO.ID – Pengusutan harta kekayaan Rafeal Alun Trisambodo atau RAT sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terus dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan juga oleh lembaga terkait lainnya seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rafael Alun seperti terdesak, dia bahkan minta tolong untuk dikasihani.
Keberlanjutan pemeriksaan dipastikan dengan ditolaknya pengajuan pengunduran diri Rafael Alun sebagai ASN oleh Kementerian Keuangan.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara sudah menyampaikan bahwa pegawai yang sedang dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri.
“Pegawai yang sedang di dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri. Karena itu, pengajuan pengunduran diri Saudara RAT ditolak,” kata Wamenkeu dalam Konferensi Pers Sinergi Kemenkeu dan KPK dalam Pengawasan Kepegawaian di Jakarta.
Kemenkeu memang sudah menerima surat pengunduran diri Rafael Alun sebagai ASN pada 24 Februari 2023. Tapi berdasarkan PP nomor 11 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP nomor 17 tahun 2020 dan kemudian juga Peraturan Kepala BKN nomor 3 tahun 2000, pegawai yang sedang di dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri.
Pengunduran diri Rafael Alun sebagai ASN tidak lepas dari kasus yang sedang menjerat anaknya, Mario Dandy Satriyo, yang kini jadi tersangka penganiayaan berat. Sikap pamer harta oleh Mario ikut menyeret pengusutan harta milik ayahnya. Masalah ini berbuntut panjang.
Bukti Kepemilikan Harta Rafael Dikejar
Dalam pengusutan terhadap harga kekayaan milik Rafael Alun, Inspektorat Jenderal Kemenkeu, mendesak agar Rafael menunjukkan bukti kepemilikan sejumlah hartanya. Terutama Mobil Rubicon, Land Cruiser, motor Harley Davidson, motor Yamaha, dan motor BMW. Selain itu, ada juga aset properti dan barang mewah milik istrinya, seperti tas mewah.
“Diakui Saudara RAT sebagai bukan milik dia, namun merupakan milik pihak lain. Rubicon diakui sebagai milik kakaknya. Sementara yang lainnya ada yang diakui sebagai milik dari anak menantunya,” ujar Suahasil Nazara.
Tidak akan mempercayai begitu saja, Inspektorat Jenderal bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan pendalaman. Selain harta yang dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), juga harta yang belum dilaporkan.
Semua Pegawai Kemekeu Wajib Lapor Harta Kekayaan
Kementerian Keuangan mendadak memberikan klarifikasi terkait belasan ribu pegawai Kemenkeu yang tidak menyerahkan laporan harta kekayaan.
Dalam klarifikasi itu, bahwa sejak tanggal 28 Februari 2023, untuk wajib lapor LHKPN dari Kementerian Keuangan telah selesai 99,99 persen. Ini bahkan satu bulan lebih awal dari yang disampaikan dari deadline yang ditetapkan oleh KPK.
“Ini memang kebijakan internal Kementerian Keuangan sejak beberapa tahun terakhir, bukan hanya baru tahun ini, dan dimaksudkan memang untuk disiplin pegawai dan juga percepatan agar tidak menumpuk di bulan Maret,” ujar Wamenkeu.
Menurut Suahasil Nazara, pegawai yang tidak wajib lapor sebagai pejabat negara, tetap diwajibkan lapor harta kekayaan (LHK) negara melalui Sistem Internal LHK Kemenkeu yang disebut ALPHA.
Dengan seluruh sistem yang dimiliki, Wamenkeu menyadari bahwa Kemenkeu tetap membutuhkan masukan dari masyarakat. Dengan demikian, Kemenkeu akan terus memperbaiki diri dalam mengelola keuangan negara agar tetap prudent dan dikelola oleh pegawai yang perilakunya baik.
“Kementerian Keuangan memiliki whistleblowing system yang merupakan saluran pengaduan yang dapat diakses lewat www.wisekemenkeu.go.id atau melalui saluran hotline 134,” kata Wamenkeu.
Rafael: Saya Sudah Lelah, Tolong Kasihani Saya!
Rafael Alun Trisambodo telah menjalani pemeriksaan selama delapan jam lebih oleh KPK. Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Selatan II tidak menjawab pertanyaan wartawan.
“Permisi, saya sudah lelah dari pagi. Tolong kasihani saya ya, saya sudah lelah,” kataya pada Rabu, 1 Maret 2023.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyatakan klarifikasi atas LHKPN Rafael Alun Trisambodo senilai Rp56 miliar tidak hanya dilakukan satu kali. KPK akan memanggil Rafael untuk klarifikasi lanjutan.
“Proses klarifikasi ini bukan hanya sekali saya pastikan bukan hanya sekali, karena pasti lagi,” kata Pahala.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"