KONTEKS.CO.ID – Pesatnya perkembangan pasar modal tidak terlepas dari keterlibatan pihak yang terlibat di dalamnya. Mereka berupaya memajukan pasar modal baik secara langsung maupun tidak langsung.
Termasuk, lembaga dan pelaku utama penunjang pasar modal. Mereka bisa berasal dari individu hingga lembaga/organisasi yang ikut serta dalam kegiatan di lantai bursa.
Untuk lembaga penunjang, setidaknya ada tiga yaitu Kustodian, Biro Administrasi Efek, dan Wali Amanat.
Apa itu ketiganya? Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Kustodian
Kustodian merupakan pihak yang sangat penting dalam menjamin keamanan harta pemodal melalui penyediaan jasa penyimpanan dan pengawasan surat berharga/efek/harta di pasar modal.
2. Biro Administrasi Efek
Umumnya, tugas kantor atau biro administrasi efek berhubungan dengan kegiatan administrasi untuk memperlancar kegiatan investor dan emiten di pasar modal. Seperti melakukan pencatatan, pembukuan, pembayaran dividen, dan lainnya.
3. Wali Amanat (Trustee)
Wali amanat (trustee) merupakan pihak yang dipercaya untuk menjadi perwakilan dalam segala kepentingan investor. Umumnya pihak inilah yang menjadi jembatan antara emiten dan investor dalam hal analisis kemampuan, pengawasan bahkan agen pembayaran.
Pelaku Utama di Pasar Modal Indonesia
Selain lembaga, pihak yang tentu ada sebagai penunjang kemajuan pasar modal yaitu pelaku utamanya. Secara umum pelaku utama pasar modal adalah investor dan emiten.
Namun, keduanya tidak dapat melakukan transaksi perdagangan efek secara langsung tanpa adanya keterlibatan dari pihak-pihak lain. Karena itu, maka pelaku utama lantai bursa di Indonesia yaitu emiten, investor, underwriter, pialang, dan manajer investasi.
1. Investor
Investor termasuk pelaku inti sebagai pemilik modal baik itu individu, organisasi atau lembaga yang menanamkan modalnya pada instrumen investasi di pasar modal. Tujuan utama investor dalam berinvestasi di pasar modal, yaitu mendapatkan dividen, capital gain dan kepemilikan perusahaan (saham).
2. Emiten
Pelaku utama pasar modal yang terpenting adalah emiten. Emiten adalah perusahaan tercatat yang melakukan transaksi penjualan surat-surat berharga di bursa efek.
Emiten memiliki tujuan utama untuk memperoleh modal tambahan melalui penerbitan surat-surat berharga, seperti saham, obligasi, dan sebagainya.
Tentu ini urusannya untuk kegiatan perluasan bisnis (ekspansi), memperbaiki struktur modal perusahaan, dan mengadakan pengalihan pemegang saham dari lama ke yang baru.
3. Penjamin Emisi (Underwriter)
Penjamin Emisi atau Underwriter adalah pihak yang bertugas menjadi perantara perusahaan dengan pemodal untuk melakukan penawaran saham perdana atau IPO (Initial Public Offering). Di antaranya, untuk menentukan nominal harga saham di pasar perdana.
Selain itu, underwriter juga bertugas dalam menjamin kepastian saham/obligasi dapat terjual hingga batas waktu tertentu sehingga emiten bisa memperoleh dana/modal yang sesuai.
4. Pialang (Broker)
Pialang merupakan perusahaan sekuritas yang berperan menjadi perantara dalam transaksi jual beli efek di pasar sekunder. Perusahaan ini cenderung fokus pada kepentingan investor, seperti memberikan informasi mengenai emiten dan melakukan penjualan efek.
5. Manajer Investasi
Manajer investasi adalah perusahaan yang mengadakan pengelolaan portofolio efek atau surat berharga. Perusahaan inilah yang nantinya akan menerbitkan sertifikat reksadana.
Tugas utama manajer investasi yakni menghimpun dan mengelola semua dana dari investor untuk selanjutnya menginvestasikan ke dalam berbagai macam produk/instrumen. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"