KONTEKS.CO.ID –Â Setiap kita makan di restoran, biasanya saat kita membayar tagihan makanan, kita akan membayar lebih dari harga makanan tersebut.
Ternyata disana kita harus membayar PPN untuk makanan kita. Di akhir struk makanan biasanya terdapat tulisan PPN 10%.
Pajak Pertambahan Nilai yang disingkat PPN merupakan pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Jadi, yang berkewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN adalah para Pedagang/Penjual.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), bab IV Pasal 7 ayat (1) tentang PPN, tarif PPN yang semula 10% akan naik secara bertahap, yaitu sebesar 11% pada tahun 2022 dan akan menjadi 12% pada tahun 2025 mendatang.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"