KONTEKS.CO.ID — Bank di Indonesia baik swasta maupun milik pemerintah sudah memiliki layanan yang disebut dengan Nasabah Prioritas.
Layanan ini ditujukan pada nasabah dengan ekonomi menengah ke atas.
Nasabah prioritas merupakan layanan perbankan bagi nasabahnya yang menginginkan layanan prioritas. Nasabah prioritas biasanya mendapat sejumlah pelayanan istimewa.
Selain itu juga memperoleh manfaat berupa promo suku bunga, potongan harga, safe doposit box, dan lain sebagainya.
Namun, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa mendaftarkan diri menjadi nasabah prioritas di sebuah bank.
Syarat menjadi nasabah prioritas di setiap bank biasanya berbeda-beda. Adapun syarat paling umum nasabah prioritas dari tiap bank yakni sebagai berikut:
1. Mempunyai portofolio keuangan dengan nilai total minimal Rp 500.000.000. Namun beberapa bank juga menetapkan nilai total minimal Rp 1.000.000.000 yang berupa simpanan (tabungan, giro, dan deposito), bancassurance, dan produk investasi.
2. Mempunyai sumber dana serta aktivitas penggunaan dana
3. Mempunyai dana tersimpan yang bukan berasal dari dana pinjaman bank
4. Terdapat sejumlah biaya admin di atas rata rata biaya tabungan lainnya tiap bulan
5. Mempunyai rekam jejak yang baik sebagai nasabah tabungan perorangan bank atau pun perbankan lain
yang memenuhi aspek KYC (know your customer)
6. Tidak berada dalam blacklist atau Daftar Hitam Bank Indonesia maupun bank yang bersangkutan.
Adapun syarat dan cara menjadi nasabah prioritas berbeda-beda di setiap bank. Hal ini tergantung kebijakan masing-masing bank. Setelah memenuhi persyaratan yang disertakan dalam pembukaan rekening menjadi nasabah prioritas, nasabah tersebut akan memperoleh banyak keuntungan dan manfaat.
Selain pelayanan istimewa, keuntungan lain yang diperoleh yakni undangan dan layanan bepergian eksklusif. undangan eksklusif, hadiah ulang tahun, jasa perencanaan keuangan, dan sebagainya. Selain itu terdapat layanan khusus yang jauh lebih cepat dan responsive, sehingga nasabah tidah perlu mengantri ketika mengakses layanan perbankan.
Dengan demikian menjadi nasabah prioritas akan memperoleh fasilitas-fasilitas yang memudahkan berbagai kebutuhan layanan perbankan.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"