KONTEKS.CO.ID – Iming-iming keuntungan fantastis masih menjadi senjata ampuh penipu untuk menawarkan investasi bodong kepada para investor. Kerugiannya pun ditaksir mencapai Rp123,5 triliun.
Angka kerugian tersebut diungkap Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam diskusi Polemik MNC Trijaya ‘Darurat Kejahatan Investasi Online‘ di Jakarta, Sabtu, 19 Desember 2022.
“Jumlah kerugian investasi ilegal atau investasi bodong mencapai Rp123,5 triliun selama periode 2018 – 2022. Ini dikarenakan literasi keuangan dan investasi masyarakat masih minim,” kata Ketua SWI Tongam L Tobing saat menjadi pembicara diskusi.
Tongam menambahkan, nilai kerugian Rp123,5 triliun hanya pada kasus yang telah diproses hukum. Dengan demikian, ada potensi kerugian lainnya yang dialami masyarakat.
“Korban ada tang tidak lapor, ya karena malu, takut diintimidasi, karena ‘aduh udahlah cuma Rp10 juta nanti repot jadi saksi‘,” ujarbya.
SWI menyebutkan jumlah kerugian terbesar akinat investasi bodong terjadi tahun 2019, sebelum pandemi Covid-19. Kemudian turun pada 2020-2022. Tapi pascapandemi sekarang ini justru kembali naik.
Hanya untuk 2022 korban umumnya akibat praktik penipuan Robot Trading yang nilainya sangat besar. Meski sudah disetop SWI, masyarakat diduga tidak peduli.
Tongam menegaskan perlu perubahan pemikiran dari masyarakat. “Jangan akibat iming-iming imbal hasil tinggi akal sehat masyarakat jadi hilang,” kata Tongam mengingatkan. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"