KONTEKS.CO.ID – Kementerian Keuangan memutuskan melakukan pemecatan terhadap pejabat Dirjen Pajak Eselon III Rafael Alun Trisamboso sebagai ASN.
Pemecatan dilakukan terkait dengan tindakan disiplin berat yang dilakukan Rafael Alun dan juga terkait dengan kepatuhannya membayar pajak.
Disampaikan dalam keterangan pers di Jakarta pada Rabu, 8 Mare 2023, Rafael Alun Trisambodo terbukti dengan jelas tidak memiliki integritas dan juga keterledanan. Baik secara sikap, ucapan dan juga tindakannya. Semua dilakukan dalam kedinasan dan di luar kedinasan.
“Dari hasil dan temuan investigasi itu Inspektorat Jenderal merekomendasikan untuk memecat saudara RAT. Usulannya sudah disampaikan dan Bu Menteri (Sri Mulyani) sudah menyetujui,. Selanjutkan akan dilesaikan oleh Pak Sekjen” kata Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh dalam keterangannya.
Berikut ini hasil investigasi yang dilakukan untuk medalami kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang belum dilaporkan. Termasuk adanya dugaan-dugaan pelanggaran.
Dalam penangan terhadap Rafael Alun Trisambodo, Inspektorat Jenderal telah membentuk tiga tim. Tim pertama adalah tim eksaminasi LHKPN.
“Jadi kita memeriksa laporan yang bersangkutan, Hasilnya adalah Itjen telah meneliti seluruh harta yang dilaporkan dan mencocokan dengan bukti kepemilikannya. Dari hasil eksaminasi kita, bahwa terdapat beberapa harta yang belum didukung oleh bukti otentik kepemilikan,” kata Awan Nurmawan.
Ditambahkan Awan Nurmawan, dalam tim pertama ini Itjen juga melakukan pendalaman atas harta Rafael Alun yang ada di media sosial. Baik dalam bentuk video dan foto.
“Tim ini adalah bahan untuk tim investigasi tim ketiga,” katanya.
Kemudian tim kedua, yang melakukan penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan. Hasilnya adalah terdapat hasil usaha sewa tidak sepenuhnya dilaporkan dalam LHKPN Rafael Alun Trisambodo.
Kemudian juga tidak sepenuhnya melaporkan sepenuhnya berupa uang tunai dan bangunan. Kemudian ada sebagain aset dengan nama orang lain.
“Jadi pihak terafiliasi itu bisa orangtua, kakak, adik, teman seperti itu,” katanya.
Ketiga adalah tim investigasi yang memeriksa dugaan korupsi terhadap Rafael Alun Trisambodo. Tim ini telah memperoleh hasil bahwa terbukti yang bersangkutan tidak menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar.
“Tidak patuh dalam pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN. Itu yang pertama,” katanya lagi.
Kemudian yang kedua, tidak melaporkan harta kekeyaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Ketiga menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya. Keempat, terdapat informasi lain yang mengindikaksikan adanya upaya saudara RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehan.” katanya
Dari hasil, atau temuan bukti dalam audit investigasi tersebut, Inspektorat Jenderal merekomendasikan untuk melakukan pemecatan terhadap Rafael Alun Trisambodo.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"