KONTEKS.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bali Artha Anugrah di Denpasar, Bali, Jumat, 5 April 2024.
Keputusan ini OJK ambil setelah bank tersebut berada dalam status pengawasan dan gagal melakukan upaya penyehatan.
PT BPR Bali Artha Anugrah sebenarnya telah menjadi sorotan OJK sejak tahun lalu.
Pada 19 September 2023, OJK menetapkan bank ini dalam status pengawasan bank dalam penyehatan karena tingkat kesehatannya yang tidak memuaskan.
Bahkan, pada 19 Maret 2024, statusnya naik menjadi ‘Bank Dalam Resolusi’ setelah upaya penyehatan tidak berhasil.
Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, menjelaskan pencabutan izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk memperkuat industri perbankan dan melindungi konsumen.
Sementara itu, Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Dimas Yuliharto, menekankan pentingnya agar nasabah tetap tenang.
Dia juga meminta agar nasabah tidak mempercayai pihak yang menjanjikan bantuan pengurusan klaim penjaminan simpanan dengan imbalan tertentu.
PT BPR Bali Artha Anugrah menjadi bank kesembilan yang tutup tahun ini. Dalam empat bulan ini, OJK telah mencabut mencabut sembilan BPR.
Di antaranya BPR Aceh Utara (Aceh Utara), BPR EDDCASH (Kabupaten Tangerang), Perumda BPR Bank Purworejo, dan BPR Bank Pasar Bhakti (Sidoarjo).
Selanjutnya, BPR Usaha Madani Karya Mulia (Surakarta), BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Mojokerto), BPR Wijaya Kusuma (Madiun), BPR Sembilan Mutiara (Pasaman Barat). dan BPR Bali Artha Anugrah (Denpasar).
Dimas menegaskan, LPS akan bertanggung jawab untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan.
Dia mengimbau nasabah untuk memindahkan simpanannya ke bank lain yang masih beroperasi.
“Masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi. Nantinya, jika simpanan nasabah BPR Bali Artha Anugrah sudah LPS bayarkan, maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang terjangkau oleh nasabah,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"