KONTEKS.CO.ID – Pengacara kondang sekaligus pengusaha hiburan Hotman Paris menyebutkan ada oknum pejabat yang menginginkan bisnis hiburan bangkrut.
“Analisa kami dan analisa beberapa ahli ada oknum tertentu yang menginginkan bisnis ini tutup di dalam negeri,” ujarnya usai mendatangi Kantor Menko Marves di Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024.
Hotman Paris mengungkapkan, Presiden Jokowi dan jajaran menteri tidak mengetahu secara pasti terkait kenaikan pajak hiburan sebesar 40-70 persen.
“Dari Istana tidak mengetahui secara resmi berarti ada oknum pejabat bawahan yang tidak melaporkan secara detail,” ungkapnya.
Hotman Paris meminta untuk memeriksa pejabat yang menyetujui pajak hiburan untuk dinaikan.
Kendati demikian, Hotman Paris enggan menyebut siapa pejabat yang dimaksudkan.
“Anda taulah undang-undang menyangkut ini siapa, udah tau lah, dan kebetulan sekarang rada-rada berbeda haluan gitu,” katanya.
Pajak Hiburan Naik 40 Persen
Seperti diketahui, pemerintah menaikan tarif Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan menjadi 40- 75 persen.
Jasa hiburan yang kena pajak 40-75 persen di antaranya diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"