KONTEKS.CO.ID – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan memberikan insentif baru kepada pengusaha jasa hiburan.
Menko Airlangga mengungkapkan hal tersebut setelah menerima aspirasi terkait penerapan tarif pajak barang jasa tentu (PBJT) jasa hiburan.
“Masukannya tadi sudah kita terima semua. Saya minta, solusinya tadi dengan SE Mendagri. Pada waktu di Istana, saya sampaikan akan ada SE. Kepala Daerah bisa mengacu kepada SE Mendagri,” ucap Airlangga, Senin 22 Januari 2024.
Menko Airlangga menyampaikan, berdasarkan ketentuan Pasal 101 UU HKPD, Kepala Daerah secara jabatan dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah.
Hal ini telah ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur Daerah DKI Jakarta dan Bupati/ Walikota.
Berdasarkan ketentuan yang ada, Kepala Daerah memiliki kewenangan sesuai UU HKPD untuk melakukan pengurangan tarif PBJT atas Jasa Hiburan yang tarifnya 40-75 persen.
Dengan kewenangan tersebut, Kepala Daerah dapat mengurangi tarif PBJT hiburan sama dengan tarif sebelumnya.
Penetapan pemberian insentif fiskal dengan pengurangan tarif PBJT hiburan tersebut cukup dengan Perkada.
Dengan demikian, pelaksanaan kewenangan Kepala Daerah tersebut cukup mengacu kepada UU HKPD, PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribnusi Daerah, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024.
Selanjutnya Airlangga menyampaikan, Kementerian Keuangan tengah menyelesaikan kajian untuk memberikan insentif perpajakan untuk sektor pariwisata yang berupa PPh Badan DTP.
Besaran insentif pajak PPh Badan DTP tersebut sebesar 10 persen. Dengan demikian besaran tarif pajak PPh Badan akan turun menjadi 12 persen dari tarif normal sebesar 22 persen.
“Hal ini semoga akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif,” ucapnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"