KONTEKS.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan setoran negara yang berasal dari cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) Rp9,3 triliun pada 2024.
Angka tersebut meningkat dari target APBN 2023 sebesar Rp 8,67 triliun.
“Untuk target cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sendiri yaitu sejumlah Rp 9,3 triliun,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, dikutip Senin, 8 Januari 2024.
Dengan adanya kenaikan target tersebut, maka tarif cukai MMEA resmi naik.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160 Tahun 2023, tarif cukai seluruh golongan MMEA resmi naik pada 1 Januari 2024.
Salah satu alasan pemerintah menaikkan tarif cukai MMEA, kata Nirmala yakni sudah lamanya penyesuaian terjadi.
Penyesuaian tarif cukai untuk golongan B dan golongan C terakhir kali terjadi pada 2014. Sementara golongan A terjadi pada 2019.
Selain karena peraturan, kenaikan cukai ini terpengaruh adanya fakta tingkat prevalensi konsumsi MMEA usia di atas 10 tahun tercatat terus meningkat.
Data DJBC mencatat, tingkat konsumsi itu meningkat dari 3 persen pada 2007 menjadi 3,3 persen pada 2018.
“Prevalensi konsumsi MMEA usia di atas 10 tahun yang terus tumbuh,” kata Nirwala.
Pertimbangan terakhir ialah adanya pertumbuhan produksi MMEA dalam kurun waktu 10 tahun terakhir meningkat sebesar 2,4 persen.
“Optimalisasi penerimaan cukai MMEA dilakukan di antaranya melalui peningkatan pengawasan dan penindakan terhadap MMEA ilegal hingga peningkatan audit terhadap para pengusaha MMEA,” katanya.
Sebagai informasi, pemerintah resmi menaikkan tarif cukai seluruh golongan MMEA lewat PMK Nomor 160 Tahun 2023.
MMEA terbagi menjadi 3 golongan, yakni golongan A artinya MMEA dengan etil alkohol 5 persen.
Golongan B yakni MMEA dengan EA 5-20 persen.
Terakhir golongan C yakni MMEA dengan EA 20-55 persen.
Selain mengerek tarif cukai MMEA, pemerintah juga menambah jenis konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA).
Kini, KMEA terbagi menjadi dalam dua jenis, yakni berbentuk cair dan berbentuk padat.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"