KONTEKS.CO.ID – PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk melakukan pembaruan tarif trasaksi transfer untuk transaksi yang semula menggunakan skema per transaksi akan diubah menjadi tarif baru Rp150 ribu per bulan unlimited.
“Sehubungan dengan adanya peningaktan kualitas layanan Transaksi Transfer antar Bank Mulai hari ini. Si saat pergantian tanggal, Jam 00.00 WIB. Bank BNI akan melakukan perubahan Skema Tarif Transaksi dari Rp6.500 per transaksi dan BI-FAST Rp2.500 per transaksi. Akan diubah menjadi Tarif baru Rp150.000 per bulan (Unlimited),” bagitu bunyi pengumuman BNI yang dikirimkan kepada nasabah pada Jumat, 22 September 2023.
Pengumuman ini disampaikan dengan nomor: 0519/HR-RECRUIT/ODP/IT/BNI/2023, dengan perihal pembaruan tarif tasansksi PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk.
Untuk perubahan skema tarif transaksi rekening Bank BNI nasabah Bank BNI untuk melakukan informarmasi persetujuan ataupun konfirmasi:
- Setuju dengan tarif baru Rp150.000 per bulan unlimited transaksi
- Tidak setuju dan mau tetap ke tarif lama Rp6.500 per transaksi dan BI-FAST Rp2.500 per transaksi.
Jika tidak setuju dengan adanya tarif terbaru nasabah diminta untuk konfirmasi tidak setuju melalui WhatsApp.
Jika nasabah tidak konfirmasi, maka akan dianggap setuju dengan tarif baru yaitu Rp150.000 per bulan, yang akan terdebit secara otomatis di rekening tabungan nasabah di setiap bulannya walaupun tidak ada melakukan transaksi.
Aturan baru ini ditandatangani oleh Direktur Bank BNI Royke Tumilaar dengan tembusan Manajemen Dewan Komisaris dan direksi, kemudian PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Bank BNI melalui akun Instagram resminya @bni46, mengklarifikasi bahwa informasi tersebut merupakan modus penipuan. Modus tersebut dilakukan dengan mengirimkan surat pengumuman kenaikan biaya transaksi mengatasnamakan BNI ke nomor handphone pribadi para calon korban.
Surat tersebut mengarahkan para calon korban untuk membuka link atau tautan yang mengarah ke situs yang dibuat mirip dengan situs resmi BNI.
Setelah membuka tautan tersebut calon korban akan digiring untuk mengisi data pribadi seperti nomor kartu anjungan tunai mandiri (ATM), expiry date kartu, card verification value (CVV), nomor personal identification number (PIN), kode akses, dan kode one-time password (OTP).
Setelah memasukkan data pribadi, pelaku penipuan online dapat mengambil alih rekening korban dan memindahkan dana yang ada di sana.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"