KONTEKS.CO.ID – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) kini dapat menuntut pidana pelaku penyalahgunaan BBM subsidi seperti Pertalite dengan payung hukum Perppu Cipta kerja.
Dengan keberadaan Cipta Kerja pihaknya dapat menindak. Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyebut terdapat ketentuan pidana untuk segala penyalahgunaan subsidi.
Hal senada diungkapkan Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijady menyebut sebelumnya para pelaku dapat melenggang bebas setelah melakukan penyalahgunaan karena ada kata subsidi.
“Jelas disitu tercantum kata kompensasi, bukan subsidi. Makanya selalu lolos,” jelasnya.
Penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini membuat badan ini bisa melakukan penindakan atas penyelewengan subsidi BMM.
“Jadi oplosan lebih ke cenderungan ke pertalite dan itu kemudian dikenakan Pasal 54 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas,” tutup Erika. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"