KONTEKS.CO.ID – Bitcoin adalah mata uang digital yang dihasilkan dan disimpan secara elektronik. Sebagai mata uang digital, Bitcoin tidak memiliki bentuk fisik seperti mata uang fiat dan tidak diatur oleh otoritas pusat.
Konsep dasar Bitcoin terdesentralisasi, di mana tidak ada entitas tunggal yang mengendalikannya. Teknologi blockchain digunakan untuk memverifikasi transaksi dan mencatatnya dalam buku besar publik yang transparan dan aman.
Secara umum, cara kerja Bitcoin melibatkan penggunaan sistem “koin” yang diperoleh melalui proses “mining” atau pembelian.
Setelah memperolehnya, mata uang digital tersebut akan tersimpan dalam buku besar publik yang bisa terakses oleh siapa saja.
Privasi pengguna pun terjaga melalui kriptografi, dan setiap pengguna dapat memiliki beberapa dompet Bitcoin dengan kunci pribadi yang diperlukan untuk mengautentikasi transaksi.
Proses mining juga berfungsi sebagai mekanisme untuk memproduksi dan mendistribusikan Bitcoin. Investasi mata uang digital ini akan menghasilkan nilai karena harga per koin terus meningkat.
Namun, mata uang digital ini juga memiliki potensi bahaya. Bitcoin telah digunakan untuk tindak kejahatan seperti pencucian uang, perdagangan barang ilegal, dan pendanaan terorisme.
Contohnya adalah penggunaan Bitcoin pada situs web ilegal Silk Road yang beroperasi dari 2011 hingga 2013.
Anonimitas Bitcoin memungkinkan transaksi ilegal secara daring, serupa dengan penggunaan uang tunai dalam transaksi ilegal.
Meski bahaya anonimitas ini masih bisa terungkap secara teoretis, mata uang jenis ini dapat menjadi sarana bagi berbagai tindakan ilegal lainnya.
Penting untuk diingat bahwa Bitcoin sebagai teknologi memiliki potensi yang kuat, tetapi penggunaannya dapat disalahgunakan.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"