KONTEKS.CO.ID – Pemerintah resmi menyuntik mati 6 (enam) BUMN atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN), baik karena memang dibubarkan maupun putusan pailit pengadilan.
Kematian 6 BUMN ini telah direstui Presiden Jokowi (Joko Widodo) melalui penerbitan enam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembubaran 6 BUMN.
Dengan demikian, pembubaran enam BUMN ini berlaku efektif serta mengikat. Sedangkan PP aturan yang diteken Jokowi sebagai kelanjutan dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Beleid pertama ialah PP No 14/2023 tentang PT Industri Sandang Nusantara (Persero) atau ISN. Lalu PP No 17/2023 sebagai landasan hukum pembubaran PT Kertas Kraft Aceh (Persero)/KKA. Serta PP No 18/2023 terkait pembubaran PT Industri Gelas (Persero)/Iglas.
Sedangkan PP menghentikan operasional BUMN lainnya dibuat setelah terbut putusan pengadilan terkait kepailitan.
PP No 8/2023 dijadikan pijakan ‘membunuh’ PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Beleid kedua, membubarkan PT Kertas Leces (Persero) melalui PP No 9/2023. Terakhir, PT Istaka Karya (Persero) dibubarkan merujuk PP No 13/2023.
PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menyatakan, daro total 6 perusahaan pelat merah yang resmi ditutup, ada 3 perusahaan yang dimatikan melalui proses RUPS pembubaran. Masing-masing adalah ISN, KKA, dan lglas.
Sedangkan Merpati Nusantara Airlines, Kertas Leces, serta Istaka Karya, dihapus sebagai dampak hukum atas putusan kepailitan.
Mengenai kematian 6 perusahaan ini, Rizwan Rizal Abidin, Direktur Investasi 1 dan Restrukturisasi PT PPA, menjelaskan, pembubaran BUMN adalah jalan terbaik guna menggaransi kepastian hukum kepada seluruh pihak dengan mengedepankan asas keadilan.
Dia menambahkan, aset-aset perusahaan yang ditutup bakal dilelang. “Harapannya, akan lebih bermanfaat guna mendukung perekonomian masyarakat dan negara,” klaim Rizwan,Jumat 14 April 2023.
Untuk tahap akhir dari proses pembubaran, baik RUPS pembubaran atau putusan kepailitan, ialah pencabutan NPWP. Lalu pengumuman pencabutan status badan hukum melalui Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) yang menyatakan badan hukum itu resmi ditutup.
PPA dalam keterangannya tak memberikan informasi seputar nasib dari para karyawannya. Berapa jumlah karyawannya dan apakah mereka dipindah ke BUMN lain, atau di-PHK. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"