KONTEKS.CO.ID – Dokumen rahasia bocor, junta militer Myanmar izinkan warga sipil bawa senjata api. Apa syaratnya? Simak penjelasannya dalam artikel berikut.
Dokumen rahasia bocor, junta militer Myanmar izinkan warga sipil yang taat dan setia kepada negara untuk mengajukan izin membawa senjata api.
Hal itu terungkap dari laporan media setempat, berdasarkan dokumen rahasia Kementerian Dalam Negeri yang dibocorkan dan telah diperiksa media barat dan media lainnya yang dilansir asiaone.
Para ahli khawatir bahwa membiarkan warga sipil membawa senjata akan memberdayakan kelompok pro-junta dan hanya akan meningkatkan kekerasan dan pertempuran hampir setiap hari.
Ketentuan yang ditetapkan dalam dokumen tersebut termasuk bahwa pemohon harus berusia 18 tahun dan ada kebutuhan yang dapat dibuktikan untuk memiliki senjata untuk tujuan keamanan, selain persyaratan loyalitas kepada negara.
Sejauh ini belum ada konfirmasi apapun dari juru bicara junta militer Myanmar mengenai pengungkapan dokumen setebal 15 halaman tersebut, termasuk tanggal pelaksanaan dibukanya permohonan pemilikan senjata oleh warga sipil.
Siapa saja yang berhak miliki senjata?
Lantas siapa sajakah yang berhak memiliki senjata dari kategori warga sipil? Apakah ada syarat tertentu?
Dokumen tersebut mengatur anggota kontra-pemberontakan, milisi resmi yang dibentuk dan mereka yang pensiun dari militer untuk membawa senjata selain senjata ringan selama mereka memiliki izin untuk melakukannya.
Menurut dokumen yang sama, pemerintah militer akan memiliki hak untuk mengimpor dan menjual senjata api dan amunisi yang dilisensikan oleh Kementerian Pertahanan.
Perlu diketahui, sebuah junta militer memimpin kudeta pada Februari 2021, menggulingkan pemerintahan Aung San Suu Kyi yang ada.
Kelompok pemantau yang berbasis di AS, Acled, mengatakan sekitar 19 ribu orang tewas tahun lalu akibat operasi militer yang menumpas protes anti-junta.
Adapun sekitar 1,2 juta orang di Myanmar sekarang menjadi pengungsi, termasuk lebih dari 70 ribu orang yang telah meninggalkan negara itu, menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang menuduh mereka melakukan kejahatan perang terhadap kemanusiaan.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"