KONTEKS.CO.ID – Mantan Presiden dan Wapres Guatemala divonis penjara 16 tahun oleh Pengadilan Guatemala pada Rabu 7 Desember. Mantan presiden Otto Perez dan wakil presidennya Roxana Baldetti terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan penipuan bea cukai.
Seperti dilansir CGTN, Perez yang menjabat pada 2012 hingga 2015, telah dipenjara selama tujuh tahun terakhir untuk menunggu putusan dalam kasusnya. Sementara itu Baldetti divonis lebih dari 15 tahun penjara pada 2018 dalam kasus penipuan terpisah.
Tak hanya hukuman penjara, mantan Presiden dan Wapres Guatemala ini juga harus membayar denda. Perez didenda sebesar GTQ 8,7 juta (Rp 17 miliar), sedangkan Baldetti didenda senilai GTQ 8,4 juta (Rp 16 miliar).
Dalam kampanye presiden saat itu, purnawirawan jenderal berusia 72 tahun ini menyodorkan janji memberantas kejahatan termasuk korupsi. Ternyata ia harus mengundurkan diri empat bulan sebelum akhir masa jabatannya karena tersandung kasus korupsi. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"