KONTEKS.CO.ID – Anak tikam ayah kandung 33 kali akibat dicabuli sejak kecil telah diketahui dan bisa disimak di dalam artikel berikut ini.
Anak tikam ayah kandung 33 kali di Inggris setelah menyimpan dendam akibat dicabuli sejak kecil.
Setelah bertahun-tahun, sang anak kehilangan kesabaran dan menikam ayah kandungnya sebanyak 33 kali hingga tewas pada 14 September 2021.
Tersangka yang diketahui bernama Sean Maurice yang berusia 31 tahun memutuskan untuk bertindak seperti itu karena dia tidak tahan menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual yang telah dilakukan ayahnya, Paul Maurice selama bertahun-tahun.
“Saya menikam ayah saya karena saya tidak tahan dipegang-pegang,” beber Sean Maurice seperti dilaporkan Daily Mail pada Kamis 26 Januari 2023.
“Saya tidak akan rugi. Anda mencoba menangkap saya karena saya memukul ayah saya yang kasar. Dia melecehkan saya dan memperkosa saya, dan Anda ingin menangkap saya? Keadilan macam apa ini?,” imbuhnya.
Tersangka kemudian memutuskan untuk membalas perbuatan ayahnya yang sering berpapasan dengannya. Setelah itu, tersangka menikam ayahnya yang berusia 52 tahun sebanyak 33 kali di punggung dan dada.
Menurut tetangga, mereka menemukan korban tergeletak di dalam rumah berlumuran darah dan pada saat itu korban mengatakan bahwa dia tidak ingin mati.
Meski dalam keadaan sekarat, korban berhasil memberitahu bahwa Sean adalah orang yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian. Beberapa jam kemudian, tersangka yang mencoba melarikan diri ditangkap polisi.
Menurut sumber, pada Juli 2021, tersangka ditahan berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Mental.
Tersangka kemudian tinggal di rumah ayahnya dan tak lama kemudian tersangka tinggal di pusat rehabilitasi selama tiga pekan.
Pada September 2021, korban dikabarkan kesal karena ayahnya tidak mengizinkannya tinggal di rumah keluarga, di Bromley, sebelah tenggara London.
Setelah itu, terjadi kesalahpahaman antara tersangka dan korban yang akhirnya berujung pada tragedi yang mengerikan.
Dalam sidang pengadilan, Hakim Dennis Watson KC menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara pada Maurice setelah dinyatakan bersalah menikam ayah kandungnya sebanyak 33 kali hingga meninggal dalam insiden pada 14 September 2021.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"