KONTEKS.CO.ID – Lebih dari 300 ribu WNI yang tengah mencari nafkah di negeri jiran terancam stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan.
Malaysia menjadi negara yang memiliki TKI bermasalah terbanyak. Saat ini ada lebih dari 300 ribu WNI, perinciannya 151.979 orang di Kinabalu dan 173.498 orang di Tawau. Angka ini berdasarkan Konjen RI di Malaysia.
Menurut Koordinator Subkomisi Pemajuan Hak Asasi Manusia dari Komnas HAM RI Anis Hidayah, banyak pekerja yang tidak dapat pulang ke Indonesia.
“Para pekerja migran banyak yang terlunta lunta di tempat penampungan. Bahkan banyak pula yang tidak mendapatkan gaji,” kata Anis Hidayah.
Sebelumnya, Komnas HAM telah menerima pengaduan dari organisasi masyarakat sipil. Sepanjang pandemi, ribuan WNI menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui scamming di Kamboja, Myanmar, Laos dan Filipina.
Sepanjang dua tahun belakangan, 257 aduan ada di Komnas HAM soal PMI dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Adapun sektor asisten rumah tangga dimana 70 persennya perempuan, juga turut berada dalam posisi rentan pelanggaran HAM dan kekerasan domestik.
Untuk tambahan, Komnas HAM pada 2019 telah menandatangani MoU dengan Human Rights Commission of Malaysia (SUHAKAM) dan Commission on Human Rights of the Philippines (CHRP) terkait masalah stateless. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"