KONTEKS.CO.ID – Arab Saudi bakal memberikan sanksi denda bagi majikan atau perusahaan yang merekrut pekerja tapi tak memberikannya pekerjaan. Termasuk perekrutan tenaga kerja migran Indonesia.
Ketentuan tersebut tengah Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi godok dalam sebuah revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.
Untuk itu, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi meminta pendapat masyarakat terkait UU tersebut. UU ini bertujuan mengambil tindakan hukuman yang tegas terhadap perusahaan dan pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja tanpa mempunyai pekerjaan untuk mereka.
Menurut rancangan undang-undang yang terusulkan, pelanggar akan kena denda besar antara SR200.000 (Rp843 juta) dan SR1 juta (Rp4,2 miliar). Hal ini bertujuan mengkriminalisasi praktik ilegal yang berdampak negatif terhadap pasar tenaga kerja.
Kementerian meminta pendapat para pemangku kepentingan mengenai amandemen tersebut melalui Istitlaa. Ini adalah platform konsultasi publik elektronik terpadu yang berafiliasi dengan Pusat Daya Saing Nasional untuk mensurvei pendapat masyarakat, Juga lembaga pemerintah, dan sektor swasta mengenai usulan undang-undang atau peraturan.
Mereka yang mengikuti jajak pendapat publik harus menyampaikan pandangan dan pendapatnya mengenai amandemen undang-undang Ketenagakerjaan paling lambat tanggal 20 April 2024.
Amandemen yang diusulkan ini mengkriminalisasi praktik perekrutan pekerja profesional dan pekerja rumah tangga tanpa ada pekerjaan apa pun bagi mereka di majikan.
Amandemen tersebut juga mengkriminalisasi fenomena keterlibatan dalam perantaraan penyediaan layanan ketenagakerjaan melalui individu atau individu. Baik warga negara atau penduduk, dan memasarkan layanan ketenagakerjaan yang melanggar peraturan tempat tinggal atau ketenagakerjaan.
Menurut amandemen tersebut, tidak terperbolehkan bagi siapa pun untuk merekrut satu atau lebih pekerja tanpa memiliki pekerjaan untuk mereka. Siapa pun yang merekrut satu atau lebih pekerja tanpa memiliki pekerjaan akan terhukum dengan denda tidak kurang dari Rp843 juta. Pelanggar ekspatriat juga akan terdeportasi.
Pihak berwenang yang terlibat dalam perubahan undang-undang tersebut meliputi Kementerian Perdagangan, Kementerian Kehakiman. Kemudian Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Komisi Hak Asasi Manusia, Pusat Daya Saing Nasional, dan Kejaksaan. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"