KONTEKS.CO.ID – Sebuah keputusan pengadilan di India telah mengguncang komunitas Islam di negara bagian Uttar Pradesh yang padat penduduknya.
Pengadilan Tinggi Allahabad pada Jumat, 22 Maret 2024 membatalkan undang-undang tahun 2004 yang mengatur tentang madrasah, sekolah Islam di negara bagian tersebut.
Keputusan ini menyatakan undang-undang tersebut melanggar prinsip sekularisme konstitusional India.
Dalam keputusannya, pengadilan memerintahkan agar siswa-siswa madrasah pindah ke sekolah-sekolah konvensional.
“Perintah Pengadilan Tinggi Allahabad berdampak pada 2,7 juta siswa dan 10.000 guru di 25.000 madrasah,” kata Kepala Dewan Pendidikan Madrasah di negara bagian tersebut, Iftikhar Ahmed Javed.
Sebagai informasi, seperlima penduduk negara bagian Uttar Pradesh merupakan Muslim.
Hakim Subhash Vidyarthi dan Vivek Chaudhary, dalam perintah mereka, menekankan pentingnya memastikan anak-anak antara 6-14 tahun tidak boleh tanpa izin masuk ke lembaga-lembaga pendidikan yang diakui itu.
Keputusan ini dipicu oleh banding dari seorang pengacara bernama Anshuman Singh Rathore.
Keputusan ini muncul menjelang pemilihan umum di India antara bulan April dan Juni.
Partai Bharatiya Janata (BJP), yang dipimpin oleh Perdana Menteri Narendra Modi, kemungkinan akan mendominasi pemilihan tersebut.
Namun, langkah ini menuai kritik dari kelompok Muslim dan hak asasi manusia, yang menuduh beberapa anggota BJP mempromosikan ujaran kebencian dan melakukan tindakan diskriminatif.
Sebaliknya, BJP dan pemerintahannya di Uttar Pradesh membela keputusan tersebut.
Mereka menegaskan tidak menentang madrasah, namun praktik diskriminatif. Sebaliknya, mereka menegaskan kepedulian terhadap pendidikan siswa Muslim.
Sayang, mereka tidak memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait langkah terbaru setelah keputusan pengadilan.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"