KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung Negara Bagian New York tak segan menyita aset Donald Trump, termasuk gedung pencakar langitnya, jika dia tidak membayar denda USD355 juta terkait kasus penipuan.
Jaksa Agung Negara Bagian New York, Letitia James pada Selasa, 20 Februari 2024 mengatakan, pihaknya akan mencari mekanisme penegakan putusan di pengadilan.
“Dan kami akan meminta hakim untuk menyita asetnya jika Trump tak membayar denda,” kata James kepada ABC News.
Sebagai informasi, seorang hakim di New York pekan lalu memerintahkan Trump untuk membayar denda.
Hal itu sesuai keputusan pengadilan yang menyatakan Trump bersalah telah melakukan penipuan berulang kali dan terus-menerus.
Mantan presiden Partai Republik itu melebih-lebihkan kekayaan bersihnya sebanyak USD3,6 miliar per tahun untuk mendapatkan persyaratan pinjaman yang lebih baik.
Kandidat terdepan dari partai Republik untuk nominasi Gedung Putih itu menyangkal semua kesalahannya.
Dia juga mengajukan banding atas denda tersebut dan menuduh James, seorang Demokrat terpilih, bias.
Melansir dari Reuters, permohonan banding Trump atas keputusan tersebut mungkin berfokus pada pendapatnya bahwa tidak ada korban nyata dalam kasus tersebut.
Namun James kepada ABC mengatakan, dia yakin dengan kekuatan kasusnya.
Selain itu, penipuan keuangan bukanlah kejahatan tanpa korban.
“Dia terlibat dalam penipuan dalam jumlah besar. Itu bukan sekadar kesalahan sederhana, hanya kesalahan kecil, variasinya sangat dilebih-lebihkan, dan tingkat penipuannya sangat mengejutkan,” kata James.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"