KONTEKS.CO.ID – Dua pria Malaysia yang jadi terdakwa kasus bom Bali akan menjalani hukuman penjara lima tahun lagi. Padahal vonis yang hakim jatuhkan yakni 23 tahun.
Keduanya terdakwa yakni Mohammed Nazir Bin Lep dan Mohammed Farik Bin Amin.
Mereka dianggap membantu dalang bom Bali 2002, Encep Nurjaman yang juga terkenal sebagai Hambali.
Awalnya, hakim militer Teluk Guantanamo pada Jumat, 26 Januari 2024 menjatuhkan vonis 23 tahun penjara.
Melansir dari abc.net, karena perjanjian praperadilan yang masih rahasia hingga akhir persidangan, kedua pria tersebut hanya akan menjalani hukuman sekitar lima tahun.
Sebagai informasi, mereka telah menjalani penahanan selama 20 tahun sejak tertangkap di Thailand pada 2003.
Keduanya mulai ditahan di Teluk Guantanamo pada 2006 dan baru didakwa pada akhir 2021.
Hingga saat ini belum diketahui pasti dimana keduanya akan menghabiskan hukuman penjaranya.
Jaksa menuduh Hambali merupakan dalang operasional serangan tersebut.
Sementara Mohammed Nazir dan Mohammed Farik merupakan ‘letnan utama’ yang memberikan dukungan.
Keduanya juga bertindak sebagai kurir uang, setelah melakukan perjalanan ke Afghanistan untuk pelatihan jihadis.
Bukti dari keduanya kemungkinan akan bergunna saat Hambali menjalani peradilan di Teluk Guantanamo, Maret tahun depan.
Proses Penjatuhan Vonis
Proses penjatuhan hukuman selama beberapa hari pada minggu ini terselenggara pada sidang militer di Camp Justice, Teluk Guantanamo, Kuba mulai pada Kamis, 25 Januari 2024.
Persidangan juga tersiarkan langsung ke beberapa pangkalan militer AS lainnya.
Panel hakim terdiri atas lima orang dari angkatan bersenjata. Mereka memerlukan waktu lebih dari dua jam untuk mempertimbangkannya.
Selain itu, waktu yang mereka jalani selama ini tidak masuk perhitungan dalam hukuman.
Jaksa meminta hakim untuk mengabaikan permohonan belas kasihan.
Dalam persidangan, yang berlangsung kurang dari tiga hari, pimpinan jaksa penuntut, Kolonel George C Kraehe mengenang kembali tahun 1990an, ketika pemimpin Al Qaeda Osama Bin Laden menyatakan perang terhadap Amerika dan peradaban Barat.
“Terdakwa mengindahkan seruan Osama bin Laden,” katanya.
Dia mengatakan, pada tahun 2000, kedua pria itu pergi ke Afghanistan di mana mereka menerima instruksi jihad.
“Mereka secara sadar dan sukarela mengambil bagian dalam perang Al Qaeda,” katanya.
Kolonel Kraehe mengatakan orang-orang tersebut menerima pelatihan taktik dasar militer. Osama Bin Laden sendiri yang mengajari mereka tentang perlunya jihad dengan kekerasan.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"