KONTEKS.CO.ID – Bahasa Indonesia pada 20 November 2023 telah disetujui secara bulat pada Sidang Umum UNESCO menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi dalam Sidang Umum UNESCO.
Dengan demikian, saat ini terdapat sepuluh bahasa resmi yang digunakan dalam Sidang Umum UNESCO diantaranya enam bahasa PBB yaitu bahasa Inggris, Prancis, Arab, China, Rusia, dan Spanyol serta empat bahasa negara anggota UNESCO lainnya yaitu Hindi, Italia, Portugis, dan Indonesia.
“Sejauh ini, pengakuan internasional ini merupakan penegasan bahwa bahasa Indonesia memang layak masuk kategori sebagai sebuah bahasa di tengah perdebatan terkait bahasa Melayu dan bahasa Indonesia,” tutur Duta Besar Mohamad Oemar, Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO.
Proses Pengajuan Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa Resmi Sidang Umum UNESCO
Proses pengusulan dimulai dari diskusi pada Januari 2023 antara Duta Besar Indonesia untuk Prancis dan Wakil Delegasi Tetap Indonesia untuk UNESCO.
Setelah disetujui, sebuah naskah ajuan disusun dalam waktu singkat. Pengajuan resmi dilakukan pada Maret 2023.
Proses berlanjut pada tanggal 8 November 2023, perwakilan Indonesia yang terdiri dari Kepala Badan Bahasa, Kemendikbudristek, E. Aminudin Aziz; Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO, Ismunandar; dan Kepala Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa, Iwa Lukmana, menyampaikan proposal resmi mengenai penunjukan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.
Presentasi ini di hadapan Legal Committee UNESCO di Kantor Pusat UNESCO di Paris, Prancis.
Pada akhirnya, Sidang Legal Committee memberikan persetujuan terhadap usulan Pemerintah Indonesia tanpa adanya keberatan dari anggota komisi.
Selanjutnya di sidang pleno UNESCO pada 20 November 2023, bahasa Indonesia disetujui menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.
Upaya ini merupakan implementasi dari amanat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang menekankan peningkatan fungsi Bahasa Indonesia secara bertahap, sistematis, serta berkelanjutan sebagai bahasa internasional.
Mengutip laman badanbahasa.kemendibud.go.id pada 21 November 2023, langkah ini merupakan upaya de jure yang diambil setelah Pemerintah Indonesia berhasil secara de facto membangun komunitas penutur bahasa Indonesia di 52 negara, dengan setidaknya 150.000 penutur asing.
“Pengakuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan tidak hanya di tingkat nasional, namun juga di seluruh dunia,” imbuh Dubes Oemar.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"