KONTEKS.CO.ID – Singapura eksekusi mati penyelundup narkoba. Singapura hari ini, Jumat 28 Juli 2023 mengeksekusi seorang wanita penyelundup narkoba.
Dia digantung karena karena berusaha menyelundupkan 1 ons heroin. Ini adalah eksekusi pertama dari seorang tahanan wanita dalam hampir dua dekade terakhir.
Singapura eksekusi mati penyelundup narkoba itu pun dikecam oleh kelompok hak asasi manusia. Karena dianggap sebagai “tonggak sejarah yang suram” bagi negara anti-narkoba yang terkenal keras hukumnya.
“Terpidana yang dieksekusi adalah Saridewi Djamani, seorang warga Singapura berusia 45 tahun. Dia dihukum mati pada hari Jumat di Penjara Changi,” kata Biro Narkotika Pusat (CNB) dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan beberapa jam setelah eksekusi gantung berlangsung.
Djamani dijatuhi hukuman mati wajib pada 2018 setelah dinyatakan bersalah memiliki 31 gram heroin atau sekitar 1 ons. “Dia diberikan proses penuh berdasarkan hukum dan diwakili oleh penasihat hukum selama proses berlangsung,” kata CNB, menambahkan bahwa undang-undang Singapura mengizinkan hukuman mati untuk memperdagangkan heroin di atas 15 gram.
CNN melaporkan, Djamani adalah wanita pertama yang digantung di Singapura sejak penata rambut Yen May Woen, 36 tahun, pada 2004, yang juga dihukum karena perdagangan narkoba.
Singapura Eksekusi Mati, UU Narkoba Sangat Keras
Singapura mempertahankan beberapa undang-undang narkoba paling keras di dunia dan pemerintahnya tetap bersikukuh bahwa hukuman mati berfungsi untuk mencegah pengedar narkoba dan menjaga keamanan publik.
Di bawah undang-undang, siapa pun yang tertangkap memperdagangkan, mengimpor atau mengekspor obat-obatan terlarang dalam jumlah tertentu seperti metamfetamin, heroin, kokain, atau produk ganja menerima hukuman mati wajib.
Singapura kini telah menggantung 15 orang – termasuk orang asing dan seorang pria cacat intelektual – sejak melanjutkan eksekusi untuk kasus narkoba tahun lalu, dalam apa yang dikatakan para aktivis sebagai langkah yang dipercepat setelah mengakhiri jeda dua tahun karena pandemi.
“Hukuman mati hanya digunakan untuk kejahatan yang paling serius, seperti perdagangan obat-obatan dalam jumlah yang signifikan yang menyebabkan kerugian yang sangat serius, tidak hanya untuk penyalahguna narkoba individu, tetapi juga untuk keluarga mereka dan masyarakat luas,” kata CNB. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"