Setelah pendaftaran, Anda akan mendapatkan kode billing. Lakukan pembayaran melalui bank (BNI, BRI, Mandiri) atau e-wallet.
Biaya paspor:
- Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000
- Paspor elektronik (e-paspor): Rp650.000
3. Datang ke Kantor Imigrasi untuk Wawancara dan Foto
- Datang sesuai jadwal dengan membawa dokumen asli.
- Proses di kantor Imigrasi meliputi:
- Verifikasi dokumen
- Wawancara singkat
- Pengambilan foto dan sidik jari
Baca Juga: Kapan Bulan Puasa 2025? Kemenag 'Spill' Jadwal Sidang Isbat Awal Ramadan 1446 Hijriah
4. Pengambilan Paspor
- Paspor bisa diambil dalam 3–5 hari kerja setelah wawancara.
- Cek status melalui aplikasi M-Paspor.
- Ambil paspor langsung di kantor Imigrasi atau pilih layanan pengiriman ke rumah.
Pembuatan paspor online lebih praktis karena bisa mengatur jadwal sendiri tanpa antre lama.
Pastikan semua dokumen lengkap dan lakukan pembayaran sesuai prosedur. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses pembuatan paspor Anda akan lebih mudah dan cepat!***