KONTEKS.CO.ID - Pemerintah Amerika Serikat resmi memblokir aplikasi TikTok asal China di wilayahnya pada Minggu 19 Januari 2025.
Larangan terhadap operasional aplikasi besutan ByteDance itu mengikuti vonis Mahkamah Agung AS yang menolak banding TikTok.
Mengutip The Guardian, pemblokiran TikTok salah satunya lantaran mempertimbangkan masalah keamanan nasional sebagaimana yang sudah Kongres Mahkamah Agung sepakati di AS.
"Kongres telah menetapkan (pemblokiran TikTok di AS) untuk mengatasi masalah keamanan nasional," tegas pernyataan Mahkamah Agung AS, pada Jumat 17 Januari 2025.
Baca Juga: Jeje Cabut dari Indonesia Pindah ke Malaysia, Gara-gara STY Mendadak Dipecat PSSI
Di samping itu, Kongres juga menyoroti praktik pengumpulan data TikTok dan hubungannya dengan musuh AS di luar negeri.
"Keamanan nasional ini didukung dengan baik terkait praktik pengumpulan data TikTok dan hubungan dengan musuh asing," tegasnya.
Di sisi lain, Presiden terpilih AS Donald Trump mengatakan, pihaknya akan memberikan waktu penangguhan bagi TikTok selama 90 hari usai dirinya dilantik pada Senin 20 Januari 2025.
Donald Trump: Keputusan TikTok Ada di Tangan Saya
Baca Juga: 5 Mobil Listrik Terlaris di Indonesia Selama Tahun 2024, No 1 Pendatang Baru Langsung Ngegas
Melansir Reuters, Trump mengatakan keputusan larangan TikTok di AS berada di tangannya. Meskipun pemblokiran TikTok di AS sudah menjadi putusan Mahkamah Agung, Trump meminta warganya untuk tetap tenang sambil melihat apa yang akan dirinya lakukan setelah dilantik sebagai presiden.
"Keputusan itu berada di tangan saya, jadi Anda akan melihat apa yang akan saya lakukan," ucap Trump, Sabtu 18 Januari 2025.
Trump menegaskan kemungkinan besar pihaknya akan memberikan waktu penangguhan bagi TikTok selama 90 hari setelah ia dilantik pada Senin 20 Januari 2025.
"Perpanjangan 90 hari adalah sesuatu yang kemungkinan besar akan dilakukan, karena itu tepat," terangnya.
Baca Juga: Kemensos Salurkan Bantuan Korban Erupsi Gunung Ibu, Berikut Rinciannya
"Jika saya memutuskan untuk melakukannya, saya mungkin akan mengumumkannya pada hari Senin (20 Januari 2025)," tegasnya.
Terkait hal itu, Mahkamah Agung AS memutuskan undang-undang yang membuat TikTok menghadapi potensi denda besar jika masih mendistribusikan TikTok kepada pengguna AS.
Besaran denda maksimal yang diterima mencapai 5.000 usd atau setara Rp81,9 juta untuk setiap orang warga AS yang masih mengakses TikTok. ***