“Sekarang Kemenkes dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti faktor risiko lainnya,” tambahnya.
Untuk kehati-hatian, lanjut Syahril, pemerintah dalam hal ini Kemenkes meminta seluruh nakes di fasilitas kesehatan menyetop sementara pemberian obat sirup atau cair. Aturan ini dikeluarkan hingga batas waktu yang belum ditentukan, berlaku pula untuk peredaran obat di apotek. ***