KONTEKS.CO.ID - Pemerintah Australia memulai kampanye edukasi publik menjelang diberlakukannya batas usia 16 tahun untuk penggunaan media sosial, mulai Desember 2025.
Aturan ini berlaku untuk platform populer seperti Facebook, Instagram, TikTok, Snapchat, X, dan YouTube.
Kampanye Edukasi Orang Tua, Batasi Usia 16 Tahun untuk Media Sosial
Komisaris eSafety Australia, Julie Inman Grant, mengatakan informasi tentang undang-undang baru dan cara mendampingi anak tersedia di situs resmi esafety.gov.au.
Selain itu, pesan edukasi telah disebarkan melalui digital, TV, radio, dan papan reklame mulai 12 Oktober.
Menteri Komunikasi Anika Wells menegaskan, “Kami ingin anak-anak memiliki masa kecil mereka. Anak muda Australia memiliki tiga tahun tambahan untuk mengenal diri mereka sendiri sebelum platform menentukan siapa mereka.”
Meski mendapat kritik dari lebih 140 akademisi yang menilai aturan terlalu ketat, undang-undang ini tetap disahkan tahun lalu.
Platform diberikan waktu satu tahun untuk menyesuaikan diri meski teknologi verifikasi usia belum sepenuhnya akurat.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Ingatkan Purbaya: Simpan Dana APBD di Giro Bukan Salah, Justru Aman dan Transparan
Inman Grant menjelaskan orang tua dapat membantu anak mengunduh arsip akun, mengikuti influencer melalui situs web, dan memastikan dukungan kesehatan mental tetap tersedia.
“Bagaimana kita membantu mereka tetap terhubung tanpa media sosial? Itu fokus kami,” ujarnya.
Langkah Australia juga menjadi perhatian negara lain, seperti Denmark dan Uni Eropa, dalam melindungi anak di dunia digital.
Dahl-Madsen menyatakan, “Sangat penting bagi Australia, Denmark, dan Uni Eropa untuk berbagi pengalaman dan mendorong kemajuan nyata dalam hal ini.”***