Padahal, berdasarkan data, lebih dari 90% warga Nepal telah terhubung internet, dengan mayoritas (87%) aktif menggunakan Facebook.
Pemerintah menegaskan bahwa pemblokiran ini tidak permanen. Begitu perusahaan menyelesaikan proses registrasi resmi, platform akan segera dipulihkan.
Menteri Komunikasi dan Teknologi Informasi Nepal, Prithvi Subba Gurung, menegaskan pihaknya telah memberi cukup waktu dan peringatan, namun tidak digubris oleh para raksasa teknologi.
Kritik dan Kontroversi
Kebijakan ini menuai kritik tajam dari berbagai organisasi internasional, seperti Committee to Protect Journalist (CPJ) dan Access Now.
Mereka menilai langkah tersebut dapat merusak kebebasan berekspresi, menghambat kerja jurnalis, serta membatasi hak publik atas informasi.
Raman Jit Singh Chima dari Access Now bahkan menyebut kebijakan ini mirip dengan sistem Great Firewall di China, yang dikenal ketat dalam menyensor dan membatasi akses internet.
Menurutnya, Nepal seharusnya menggunakan jalur legislatif untuk merumuskan regulasi digital yang lebih jelas, transparan, dan sesuai prinsip demokrasi.***