KONTEKS.CO.ID - Transformasi layanan pertanahan kini semakin modern dengan hadirnya sertifikat tanah elektronik.
Masyarakat kini bisa mengganti sertifikat tanah berbentuk kertas menjadi digital yang lebih aman dan praktis.
Sertifikat elektronik ini diterbitkan dalam bentuk file PDF dan tersimpan di brankas elektronik pemegang hak, yang bisa diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Baca Juga: Kemenperin Peringatkan Terjadinya Tragedi Nasional, Puluhan Ribu Pekerja Tekstil Terancam PHK
Selain itu, pemilik tanah juga dapat memperoleh salinan resmi yang dicetak di atas secure paper oleh Kantor Pertanahan.
Berikut adalah panduan lengkap cara mengurus sertifikat tanah elektronik:
1. Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani.
- Surat kuasa (jika dikuasakan).
- Fotokopi KTP dan KK, dicocokkan dengan aslinya.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (untuk badan hukum).
- Sertifikat tanah lama (asli).
- Data identitas tanah: luas, letak, penggunaan.
- Surat pernyataan tanah tidak sengketa dan dikuasai secara fisik.
Baca Juga: Mohammad Ahsan Tolak Tawaran Melatih di Luar Negeri, Pilih Fokus Keluarga Usai Pensiun